TEMPO Interaktif, Denver: Newmont Mining Corporation berkomitmen untuk melanjutkan proses divestasi yang dilakukan anak usahanya, Newmont Nusa Tenggara, atas saham tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.
"Saat ini kami tengah mengkaji putusan arbitrase dan berharap dapat membahas langkah ke depan dengan pemerintah guna melaksanakan putusan panel arbitrase," ujar Richard O'Brien, Presiden dan Chief Executive Officer Newmont Mining Corporation, dalam siaran persnya hari ini, Rabu (1/4).
Newmont mengakui kemenangan pemerintah dalam pengadilan arbitrase.
Perusahaan asal Denver, Amerika Serikat, dengan Nusa Tenggara Mining Corporation yang dimiliki Sumitomo Corporation Jepang itu, harus menjual sebagian saham Newmont Nusa Tenggara kepada pemerintah.
Panel arbitrase juga memutuskan kontrak karya Newmont Nusa Tenggara tidak diterminasi.
Namun, perusahaan wajib melakukan divestasi 17 persen saham dalam waktu 180 hati sejak tanggal putusan dikeluarkan, yaitu 31 Maret 2009.
Panel arbitrase juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki hak memperoleh penawaran terlebih dahulu sehubungan dengan saham 2008.
SORTA TOBING