"Yang jelas sebelum gelar perkara dengan Kejaksaan Agung," ucapnya. Menurut dia, gelar perkara internal itu lebih bersifat diskusi dan pembahasan mengenai kelanjutan dan kelengkapan berkas perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri.
Sayangnya, Darmin enggan menjelaskan seperti apa tepatnya gelar perkara internal tersebut. Ia hanya mengatakan, "SOP (standard operational procedure) gelar perkara internal ini sedikit berbeda dengan gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung."
Perihal berkas, kata Darmin, sebenarnya Direktorat Jenderal merasa berkas yang disiapkan sudah lengkap. "Tapi kalau Kejaksaan Agung bilang kurang lengkap, tentu akan kami lengkapi lagi," ungkapnya. Ia pun tak mau menerangkan, berkas apa tepatnya yang dianggap kurang sehingga Kejaksaan Agung beberapa kali mengembalikan berkas dari Direktorat Jenderal Pajak.
Asian Agri, anak usaha kelompok Raja Garuda Mas, dituding menggelembungkan biaya perusahaan senilai Rp 1,5 triliun, menggendutkan kerugian transaksi ekspor sebesar Rp 232 miliar, dan mengecilkan hasil penjualan sejumlah Rp 889 miliar. Akibat penggelapan pajak itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 794 miliar.
BUNGA MANGGIASIH