Direktur Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tjeppy D. Soedjana mengatakan, penyelesaian status lahan itu cukup penting. "Masalahnya kembali ke lahan, lahannya ada tapi statusnya bermasalah," ujar Tjeppy di Jakarta Convention Center, Jumat (13/3).
Tjeppy mengatakan potensi pengembangan investasi di Indonesia besar. Dia mencontohkan lahan yang disediakan di Papua, tapi terhambat soal status lahan. "Setelah kami datangi ternyata banyak masalah," katanya, "Ada yang hak ulayat, ada yang pemiliknya ganda."
Masalah status itu, kata Tjeppy, yang membuat investor Bin Ladin Grup dari Timur Tengah ragu. Menurut dia investor membutuhkan jaminan kepastian hukum atas lahan itu. "Mereka minta diperjelas dulu," ungkapnya.
Selain di Papua, potensi investasi peternakan ada di Nusa Tenggara Barat. Lahan dengan status hak guna usaha sebanyak 172 ribu hektar terbengkalai. Menurut Tjeppy, lahan tersebut bisa diberdayakan untuk peternakan. Di NTB, potensi, sejarah, ekologi dan masyarakatnya sudah sangat mendukung.
Untuk mempercepat investasi peternakan sedang dibahas Rancangan Undang-Undang Lahan Pertanian Berkelanjutan. Aturan ini mengatur agar lahan pertanian lebih diperhatikan. "Nanti lahan pertanian tidak boleh digusur untuk pemukiman misalnya," kata Tjeppy.
DIAN YULIASTUTI