Pasalnya, dalam kasus Indover, banyak area abu-abu yang perlu diselidiki lebih dalam. Jika si pejabat memang dengan sengaja membuat keputusan yang merugikan negara, alias melakukan tindak pidana, maka pejabat itu harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum.
Namun, Dradjad mengingatkan, polisi yang memeriksa wajib betul-betul menguasai subyek penyelidikan. "Transaksi keuangan adalah hal yang cukup rumit," ujar Dradjad. Kalau pemeriksa kurang paham, ia khawatir tindak pidana yang ada terlewat. Atau sebaliknya, yang bukan tindak pidana justru dinyatakan sebagai tindak pidana.
Indover Bank, anak perusahaan Bank Indonesia di Amsterdam, dibekukan pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008 karena kesulitan likuiditas. Agar bisa beroperasi kembali, Indover harus mendapatkan tambahan dana, tapi Bank Indonesia sebagai induk tak bisa melakukannya karena terbentur undang-undang.
Pejabat Bank Indonesia kemudian mengeluarkan surat jaminan atau letter of comfort, untuk menjamin dana yang disimpan di Indover Bank dalam keadaan aman. Akibatnya sejumlah badan usaha milik negara, termasuk bank, menanamkan dananya di Indover. Karena Indover dilikuidasi, dana tersebut terancam lenyap.
BUNGA MANGGIASIH