Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Harus Fokus pada Potensi Pidana Kasus Bank Indover

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Dradjad Hari Wibowo meminta kepolisian memfokuskan pemeriksaan Indover pada potensi pidananya. "Polisi harus cermat meneliti apakah pejabat negara melakukan tindak pidana dalam kasus Indover itu," kata dia.

Pasalnya, dalam kasus Indover, banyak area abu-abu yang perlu diselidiki lebih dalam. Jika si pejabat memang dengan sengaja membuat keputusan yang merugikan negara, alias melakukan tindak pidana, maka pejabat itu harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum.

Namun, Dradjad mengingatkan, polisi yang memeriksa wajib betul-betul menguasai subyek penyelidikan. "Transaksi keuangan adalah hal yang cukup rumit," ujar Dradjad. Kalau pemeriksa kurang paham, ia khawatir tindak pidana yang ada terlewat. Atau sebaliknya, yang bukan tindak pidana justru dinyatakan sebagai tindak pidana.

Indover Bank, anak perusahaan Bank Indonesia di Amsterdam, dibekukan pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008 karena kesulitan likuiditas. Agar bisa beroperasi kembali, Indover harus mendapatkan tambahan dana, tapi Bank Indonesia sebagai induk tak bisa melakukannya karena terbentur undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pejabat Bank Indonesia kemudian mengeluarkan surat jaminan atau letter of comfort, untuk menjamin dana yang disimpan di Indover Bank dalam keadaan aman. Akibatnya sejumlah badan usaha milik negara, termasuk bank, menanamkan dananya di Indover. Karena Indover dilikuidasi, dana tersebut terancam lenyap.

BUNGA MANGGIASIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

40 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.


Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Bank Mutiara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.


LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

14 Mei 2014

Sejumlah orang berkerumun di kantor pusat Bank IFI di kompleks Plaza ABDA, Jakarta, (17/04). Bank Indonesia (BI) melikuidasi Bank IFI pagi ini dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membekukan aset-aset bank untuk diperiksa. TEMPO/ Nickmatulhuda
LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.


LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

23 Januari 2013

TEMPO/Fahmi Ali
LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."


Bank Indonesia Likuidasi BPR Sukowati Jaya Sragen  

23 Januari 2013

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Bank Indonesia Likuidasi BPR Sukowati Jaya Sragen  

Pencabutan izin dilakukan setelah selama enam bulan terakhir dalam pengawasan khusus.