Purnomo menjelaskan pergantian direksi harus melalui mekanisme usulan dewan komisaris, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Calon direksi juga harus melewati tahap uji kelayakan dan kepatutan dan penilaian oleh tim penilai akhir. Ini domainnya pemerintah," ujar dia.
Sebelumnya Komisi Energi dan Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan akan meminta direktur utama Pertamina Karen Agustiawan diganti. Permintaan itu buntut dari protes Pertamina yang menyatakan rapat dengar pendapat dengan dewan menyalahi tata-tertib. Dewan dinilai mengadili direksi dan menanyakan hal-hal yang menyimpang dari pokok bahasan.
Terkait protes itu Komisi Energi akan meminta klarifikasi dari Purnomo pada Senin mendatang. Purnomo mengatakan belum mendapat laporan soal hal tersebut sehingga tak mau berspekulasi. Saat perseteruan itu terjadi Purnomo sedang berada di Pekanbaru, Riau. "Karena saya hanya dengar dari berita, saya mesti dapat laporan langsung dari jajaran direksi Pertamina," ucap dia.
Soal surat protes yang tak ditembuskan padanya, Purnomo tak mau berkomentar. Tapi ia menilai hal ini bukan masalah besar. "Tanya sama yang menulis surat, jangan tanya saya," ujar dia.
DESY PAKPAHAN