"(Masalah pajak) sudah (selesai), tapi kalau perlu persetujuan DPR harus dibawa ke Komisi XI," ucap Menteri Sofyan usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI di gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin (16/2).
Dia melanjutkan, ganjalan pembentukan perusahaan gabungan ini memang terletak di birokrasi. Sofyan mengakui jika pembentukan ini tak melibatkan banyak pihak akan lebih cepat apalagi penggabungan ini akan memperbesar aset. "Jika saya bisa melakukan semuanya sendiri tentu bisa cepat," kata Sofyan.
Sebelumnya pemerintah menargetkan penggabungan BUMN tambang akan rampung tahun lalu. Pemerintah juga telah menerbitkan instruksi presiden terkait dengan rencana ini. Namun hingga kini penggabungan belum terealisasi. "Perlu waktu karena melibatkan berbagai pihak," ujar Sofyan.
RIEKA RAHADIANA