"Kami sinyalir kuasa pertambangan yang bayar royalti ke pemerintah banyak yang menjual di bawah harga standar," kata Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi Bambang Setiawan kepada wartawan di kantornya, Senin (16/2).
Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Wintoro Soelarno menambahkan, ada kuasa pertambangan yang menjual US$ 5 per ton. Padahal harga standar jauh di atas nilai itu.
Bambang mengatakan salah satu upaya pemerintah mencegah hal itu adalah menetapkan harga patokan terendah yang diperbarui tiap bulan. "Jadi dengan patokan yang kami kirim ke perusahaan-perusahaan tiap bulan, bisa kami jaga harga batu bara," kata dia.
Harga patokan itu dibuat berdasarkan indeks Indonesia Coal Index, Platts, Barlow Jonker, dan Global. Juga memasukkan harga rata-rata selama beberapa bulan terakhir. Tiap bulan harga tersebut akan dievaluasi untuk menentukan berapa harga yang pantas.
"Ada hitungannya, saya tidak hapal," kata dia.
Desy Pakpahan