TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas, Herman Ramli, terjerat 3 pasal dalam kasus penggelapan dana nasabah di perusahaan tersebut. "Ia terkena pasal penggelapan, penipuan, dan money laundring (pencucian uang," ujar pengacara Herman Ramli, Lutfi Hakim, ketika dihubungi Tempo, Selasa (27/1).
Ditanya tentang kabar Herman berniat mencairkan asetnya di 5 bank saat ditahan di Markas Besar Kepolisian RI, Lutfi mengatakan banyak sekali orang bicara tentang kliennya tidak berdasarkan fakta.
"Saya belum mau bicara dulu soal itu," katanya menutup percakapan malalui sambungan telepon.
Herman Ramli ditetapkan sebagai tersangka otak penggelapan dana nasabah Sarijaya. Ia ditahan sejak 24 Desember lalu. Sebagai pemilik Sarijaya, Herman telah menjaminkan aset berupa perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dan pabrik plastik senilai Rp 50 miliar. Dan dana sekitar 9.000 nasabahnya digelapkan sebesar Rp 245 miliar.
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan, akan terus mengejar aset yang Herman Ramli. "Kami ingin uang itu dikembalikan," ujarnya beberapa waktu lalu.
SORTA TOBING