Indikasinya, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang melakukan audit keuangan negara saja belum dapat mengaudit proyek dana asing tersebut. Dengan proses awal yang kurang transparan itu maka kemungkinan penyimpangan penggunaan dana menjadi terbuka.
Dani mengatakan, publik tidak dapat memastikan jumlah utang sekaligus jumlah dana yang dicairkan dari komitmen. Dari sisi kinerjanya pun tidak terkontrol. "Misalkan fiktif pun kita tidak tahu," ujar Dani.
Terkait penyimpangan penggunaan dana asing, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Binsar H. Simanjuntak mengemukakan, penyebabnya bisa dari kelemahan perencanaan dan pengawasan.
Dampak dari kelemahan perencanaan adalah penggunaan aset tidak bisa optimal. Adapun pengawasan yang lemah, "Berakibat pekerjaan substandar, overpaid, atau under volume," ujar dia menjelaskan via pesan singkat (SMS).
Jumat pekan lalu Binsar memaparkan hasil temuan audit BPKP atas penggunaan dana asing. Hasilnya, BPKP menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana pinjaman dan hibah luar negeri sebesar Rp 438,15 miliar. Dari temuan tersebut yang sudah ditindaklanjuti sebanyak Rp 330,41 miliar atau 75,41 persen.
HARUN MAHBUB