TEMPO Interaktif, Jakarta: Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Siswono Yudhohusodo mengatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia tidak akan berdampak pada petani tembakau.
"Untuk petani tembakau tidak akan berdampak kalau bunyi fatwanya seperti itu. Tapi kalau benar-benar diharamkan total ya mungkin berdampak," ujar Siswono dihubungi Tempo, hari ini.
Sebelumnya Majelis Ulama dalam sidang Ijtima di Padang Panjang Sumatera Barat merekomendasikan rokok haram bagi perempuan hamil, anak-anak dan dilakukan di tempat umum.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan ulama sepakat merokok tidak bisa dihukum mubah atau boleh, tetapi tingkat pelanggaran hukumnya berbeda-beda, ada yang makruh dan ada yang haram.
“Kita sepakat rokok hukumnya tidak mubah tetapi kesepakatan hukum pelanggarannya berbeda,” katanya.
Pengurus MUI diharamkan merokok agar bisa menjadi teladan bagi umat untuk berangsur-angsur meninggalkan rokok.
Menurut Siswono dengan kampanye anti rokok, memungkinkan jumlah perokok di Indonesia menurun namun perokok dunia masih tetap banyak. Diakuinya jumlah perokok Indonesia masuk 5 besar perokok dunia.
Jumlah petani tembakau di Indonesia menurutnya juga cukup banyak. Tetapi para petani ini tidak melulu menanam tembakau karena tanaman ini adalah tanaman semusim. Mereka juga akan menanam tanaman lain disela-sela penanaman tembakau.
Data BPS tahun 1995 hingga 2005 menunjukkan kontribusi industri rokok terhadap domestik bruto menurun dari 1,9 persen menjadi 1,6 persen. Sumbangan sektor pertanian tembakau pun ditengarai ikut menurun dari 0,13 persen menjadi 0,04 persen.
Sedangkan jumlah petani tembakau pada tahun 2005 sebanyak 684 ribu. Jumlah tersebut 1,6 persen dari jumlah tenaga sektor pertanian atau 0,7 dari jumlah seluruh tenaga kerja di Indonesia.
DIAN YULIASTUTI