TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memanggil 49 broker sekuritas terkait kasus penggelapan dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas, Selasa (6/12).
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bappepam-LK Nurhaida mengatakan langkah itu merupakan antisipasi dini agar kasus Sarijaya tidak terulang. "Untuk menjaga confident," kata dia di kantornya.
Bapepam akan mengkaji lebih dalam mengenai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas. "Yang spesifik kita perhatikan adalah rekening nasabah," jelasnya.
Langkah pengumpulan para broker itu untuk mengetahui ada tidaknya kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah. "Siapa tahu ada kesalahan-kesalahan pencatatan dan sebagainya," jelas Nuraida..
Sebagai langkah anstisipasi, dia menambahkan, saat ini telah dibentuk 17 tim, gabungan bersama Self Regulatory Organization.
HARUN MAHBUB