Mari tidak menjawab dengan jelas saat ditanya apakah sanksi akan diterapkan secara tegas jika peritel tidak mematuhi peraturan tersebut. Ia hanya mengatakan singkat, "Dijalankan saja dulu, kalau ada keberatan bisa disampaikan kepada Forum Komunikasi."
Padahal, dalam Bab X Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 itu, pelanggar ketentuan akan diberikan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, peraturan tersebut menuai protes dari peritel modern karena dianggap terlalu detail mengatur besaran rabat tetap, rabat khusus, dan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee).
"Peraturan itu melanggar asas kebebasan berkontrak yang saling menguntungkan, dan memicu rusaknya tatanan pasar," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Benjamin J. Mailool.
Ia berpendapat peraturan itu memang seharusnya berfungsi sebagai pedoman dan tidak diwajibkan. Namun, Benjamin berharap pemerintah segera memperjelas maksud pernyataan tersebut.
"Apakah berarti pemerintah menganulir peraturan itu, atau akan merevisinya?" tanyanya. Benjamin juga mendesak pemerintah merinci peran Forum Komunikasi, apakah sebagai regulator ataukah mediator jika ada perselisihan antara peritel dan pemasok saja.
Adapun pengusaha pemasok menyatakan akan tetap memegang peraturan sesuai dengan yang tertulis. "Kami menuntut peritel tetap mematuhi peraturan itu sebagai code of conduct dalam berbisnis," ujar juru bicara Asosiasi Sembilan Pemasok Putri K. Wardhani.
BUNGA MANGGIASIH