"Hari ini memang ada keterangan pers dari Pak Fuad (Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Fuad Rahmany), iya komisarisnya sudah ditahan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Susno Duadji di Mabes Polri, Selasa (6/1).
Susno mengatakan, Herman sudah ditahan sejak 24 Desember 2008 di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan.
Ia menambahkan Herman akan dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan. Ia juga akan dikenakan pasal Undang-undang Pasar Modal. "Tapi saya lupa pasalnya berapa," kata dia.
DESY PAKPAHAN