TEMPO Interaktif, Jakarta: Organisasi Angkutan Daerah (Organda) tidak akan menurunkan tarif angkutan umum kendati pemerintah telah menurunkan harga bahan bakar minyak. Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium sebesar Rp 500 dan akan berlaku mulai Senin (1/12). Harga bensin semula Rp 6.000 turun menjadi Rp 5.500 per liter.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda, Murphi Hutagalung, mengatakan tidak ada kebijakan untuk menurunkan tarif angkutan. "Tarif masih tetap seperti kemarin-kemarin," ujar Murphi saat dihubungi Tempo, Ahad (30/11).
Menurut Murphi alasan Organisasi untuk tidak menurunkan tarif karena hanya sebagian kecil saja angkutan yang masih memakai premium. Jumlahnya diperkirakan kurang dari 5 persen, seperti pada beberapa jenis angkutan atau taksi.
Sebagian besar kendaran umum masih menggunakan bahan bakar solar. Selain itu beralihnya penumpang ke sepeda motor juga memengaruhi pendapatan angkutan. "Kondisi angkutan makin terdesak oleh sepeda motor, otomatis tarif juga tidak akan turun," katanya.
Murphi mengatakan tarif angkutan kemungkinan akan turun jika pemerintah memberikan subsidi. Subsidi yang dimaksud, kata Murphi, setidaknya ketika solar masih seharga Rp 4.300 per liter.
Penurunan tarif juga layak ditinjau lagi jika pemerintah menghapuskan sejumlah retribusi dan pungutan liar. "Pungli dan retribusi itu cukup memberatkan kami," tuturnya, mengeluh.
Selain itu, kata dia, selama harga harga bahan bakar untuk angkutan umum dan mobil pribadi masih sama, maka sulit bagi Organda menurunkan tarif angkutan.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (6/11) silam, mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak jenis premium dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500 per liter.
DIAN YULIASTUTI