Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral dan Batu Bara Departemen Energi Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pasokan 68 juta ton baru akan tercapai jika total produksi para pengusaha batu bara mencapai 236 juta ton. "Jadi sekitar 28,6 persen dari produksi pengusaha akan digunakan untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO)," katanya, Selasa (25/11).
Ada lima perusahaan besar yang akan memasok, yaitu PT Adaro Energy Tbk, PT Berau Coal, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideko Jaya Agung, dan PT Arutmin Indonesia.
Dia mengatakan, pemerintah akan menggunakan pasal 12 dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk mewajibkan pengusaha batu bara melaksanakan DMO. Dalam pasal itu setiap perusahaan harus memenuhi pasar domestik. "Besarannya nanti dihitung, sesuai kebutuhan setiap tahun," ujar Bambang.
Mengenai royalti dalam bentuk barang (batu bara) atau inkind, Bambang mengatakan semua itu akan menjadi kewenangan pemerintah untuk mengelolanya. "Bisa saja batu bara itu dijual kembali sehingga pemerintah bisa mendapat pendapatan. Atau bisa digunakan untuk PLN," katanya.
SORTA TOBING