Seperti diketahui, pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak jenis premium bersubsidi dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500 per liter. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan itu mulai berlaku 1 Desember mendatang.
"Pemerintah aneh, kalau menaikkan harga bahan bakar langsung berlaku. Giliran menurunkan harga, kenapa harus berlaku 1 Desember, itu 25 hari lagi," kata Alvin.
Dia menduga kebijakan ini merupakan kepentingan populis pemerintah untuk menjelang pemilihan umum 9 April 2009.
NIEKE INDRIETTA