TEMPO Interaktif, Jakarta: Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan dugaan kejahatan pencucian uang, penggelapan, dan penipuan oleh karyawan Astro. Polisi menghentikan kasus ini karena laporan kasus yang dituduhkan bukan kasus pidana.
Kuasa hukum Astro All Asia Network Alexander Lay mengatakan surat penghentian penyidikan telah mereka kantongi. "Polda Metro Jaya sudah surat ketetapan penghentian penyidikan terhadap kasus dan pihak yang dilaporkan juga dihentikan," ujar Alexander melalui siaran pers yang diterima Tempo, hari ini.
Kasus ini bergulir ketika PT Ayunda Prima Mitra, anak usaha Lippo Group, sebagai pemegang saham PT Direct Vision melaporkan beberapa direktur yakni Nelia Concap, Molato Sutrisno, dan Sean Deant dan beberapa karyawan serta PT Adi Karya Visi. Mereka dilaporkan telah melakukan penggelapan, pencucian uang sebesar US$ 16 juta.
Dian Yuliastuti