TEMPO Interaktif, Jakarta: Perbankan kini bisa mengajukan permohonan fasilitas pendanaan jangka pendek dari Bank Indonesia dengan menjadikan portofolio kredit sebagai agunan.
Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan kredit yang dijadikan agunan harus berkategori kredit dengan kolektabilitas lancar. "Perluasan agunan itu untuk menbantu perbankan nasional bisa memiliki aset yang lebih luas sehingga bisa mencegah kekurangan likuiditas," kata dia hari ini.
Boediono menjelaskan bahwa perluasan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang perubahan kedua atas undang-undang Bank Indonesia. Pada ketentuan sebelumnya, aset yang menjadi agunan harus berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yaitu berupa surat berharga SBI dan SUN.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai
28 Februari 2023
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi
11 Januari 2023
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi
OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?
9 Desember 2022
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?
OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan
13 September 2022
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan
Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan
6 September 2022
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi
14 Februari 2022
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi
Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan
18 Juli 2017
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan
Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi persyaratan penerapan automaticexchangeofinformation (AEoI) pada September 2018.
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway
7 Juli 2017
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway
Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha
7 Juni 2017
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha
Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.