TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah sudah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat terkait persiapan penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk mengantisipasi krisis keuangan dan perekonomian global.
"DPR pada prinsipnya memahami dan menyetujui adanya suasana yang berbeda," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Jumat (10/10). Sebelumnya, dia sudah menemui Ketua DPR Agung Laksono.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan segera menuntaskan Perpu itu dengan terus berkonsultasi ke DPR. Yang akan dimasukkan dalam Perpu, katanya, adalah apa-apa yang akan dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia jika terjadi krisis.
Terkait pengamanan sektor keuangan ini, sebelumnya Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengimbau agar aparat hukum perlu dilibatkan.
Tujuannya untuk mencegah kesalahan seperti macetnya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia saat krisis ekonomi tahun 1998. Menurut dia, salah satu kelemahan pengamanan sektor keuangan di Indonesia adalah belum dilibatkannya aparat hukum. Saat ini baru diwajibkan adanya perjanjian antara pemerintah dan Bank Indonesia seperti diatur dalam Undang-Undang 3/2004 tentang Bank Indonesia.
Soal pengamanan sektor keuangan ini perlu mulai dibahas, kata Paskah, sebab dikhawatirkan krisis Amerika Serikat menimbulkan dampak berarti terhadap Indonesia. Gagasan melibatkan aparat hukum itu juga belajar dari pengalaman Amerika.
Harun Mahbub