TEMPO Interaktif, Jakarta: Selain menangani kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group, Direktorat Jenderal Pajak masih punya banyak wajib pajak nakal yang mesti ditangani. "Asian Agri memang yang terbesar, tapi tugas kami masih banyak, pasien mengantre," kata Direktur Penyidikan dan Intelijen M. Tjiptardjo, Selasa (23/09).
Direktorat Jenderal Pajak, kata dia, bekerja keras untuk menyelesaikan kasus Asian Agri, yang segera dilimpahkan ke Kejaksaan agung. "Ini supaya kami bisa menyelesaikan kasus yang lain," katanya. Tjiptardjo menyatakan, berkas kasus Asian Agri dilimpahkan setelah Lebaran. "Kami berharap belum sampai berganti tahun pelimpahan sudah tuntas," katanya.
Kepala Sub-Direktorat Penyidikan, Pontas Pane, merinci berbagai kasus yang tengah ditanganinya. Pada 2008, kata dia, sekitar 80 kasus diproses penyidikan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,914 triliun. Kemudian, 15 kasus dengan 12 tersangka sudah diserahkan Kekejaksaan tetapi belum lengkap. Dugaan kerugiannya Rp 507,725 miliar.
Kasus yang telah divonis sebanyak 9 perkara dengan 12 tersangka. Dengan kerugian negara Rp 414,966 miliar serta kerugian negara yang berhasil dikembalikan dalam bentuk denda Rp 112,574 miliar. Selama 2007 ada 8 kasus divonis dengan kerugian negara Rp 100,109 miliar dan denda Rp 6,678 miliar.
Pontas menyebutkan modus kecurangan yang dilakukan wajib pajak di antaranya tidak melaporkan omzet, memungut pajak penambahan nilai tapi tidak disetor ke kas negara. Mereka tidak melaporkan penghasilan sebenarnya dan faktur pajak fiktif.
Gunanto E S