Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PLN dan Pengusaha Bahas Tarif Industri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT PLN (Persero) mulai melakukan negosiasi dengan pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengenai usulan tarif listrik industri. "Kami inginkan tarif pada Senin-Jumat mendekati tarif keekonomian sebesar Rp 1.300 per kilowatt per jam," ujar Direktur Utama PLN Fahmi Mohtar kemarin. Dia menjelaskan, nantinya tarif listrik pada Sabtu-Minggu akan lebih murah dibandingkan Senin-Jumat. Saat ini, kata Fahmi, PLN telah membagi pergeseran jam kerja menjadi 12 klaster industri berdasarkan areal wilayah distribusi. Klaster industri tersebut nantinya secara bergiliran akan menggeser jam kerjanya setiap bulan. Sebelumnya, kalangan pengusaha memilih kenaikan tarif dasar listrik dibandingkan melakukan pergeseran jam kerja ke Sabtu dan Minggu. Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Mohamad S. Hidayat mengatakan, sekitar 40 persen dari 120 anggotanya mendukung kenaikan tarif listrik. "Kami realistis, kekuatan pasokan listrik sampai kapan," ujarnya. Saat ini, kata Hidayat, pihaknya sudah membicarakan tarif listriki untuk kalangan industri dengan manajemen PLN. "Kami meminta perhitungan detail biaya produksi listrik," katanya. Anggota Komisi Energi dari Partai Demokrat Sutan Batoeghana menyatakan dukungannya atas pembahasan kenaikan tarif listrik industri. Menurut dia, penetapan tarif industri tidak memerlukan persetujuan parlemen. "Itu bisnis ke bisnis, kalau melibatkan rakyat banyak baru sepertujuan kami," ujarnya kemarin. Namun, Sekretari Advokasi Konsumen Listrik Indonesia Yunan Lubis menyatakan penetapan tarif listrik selain pemerintah, melanggar undang-undang. Dia mengutip Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 Pasal 16 jo Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 disebutkan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah. Menurut Yunan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005, harga jual tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan ditetapkan Presiden atas usul Menteri. "Jika PLN menetapkan sendiri tarif industri, itu melanggar undang-undang dan bisa digugat," ujarnya kepada Tempo, Rabu (16/7). Terkait rencana pemutusan sementara sambungan listrik kepada industri, Yunan menjelaskan, PLN tak berhak melakukan pemutusan listrik selama pelanggan memenuhi isi kontrak. Dia mengatakan, dalam kontrak disebutkan PLN akan menyediakan sambungan listrik dan pelanggan berkewajiban membayar tagihan. "Selama kontrak dipenuhi tidak ada alasan PLN memutus sambungan listrik," katanya. Pemerintah awal pekan ini mengeluarkan peraturan bersama tentang pengalihan hari kerja industri dari Senin-Jumat ke Sabtu dan Minggu. Industri yang tidak mentaati peraturan tersebut kerja akan dilakukan pemutusan sambungan listrik sementara oleh PLN. ALI NUR YASIN | NIEKE INDRIETTA
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

21 hari lalu

Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik dan BBM, tapi Hanya Sampai Juni 2024
Tarif Tak Naik, PLN Jamin Pasokan Listrik

Corporate Secretary PLN Energi Primer Indonesia (EPI) Mamit Setiawan memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar listrik hingga Juni 2024.


BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

22 hari lalu

Update Harga BBM Januari 2024. (Ilustrasi: Tempo/Dimas Prassetyo)
BBM dan Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, Ekonom: Sudah Tepat, Banyak Faktor Perlu Dipertimbangkan

Harga BBM dan listrik dipastikan tidak naik hingga Juni 2024. Ekonom menyebut langah tepat karena kenaikan minyak dunia baru dua persen.


Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

24 hari lalu

Jalan Memutar Jokowi Menguasai Golkar

Presiden Jokowi juga telah memberikan restu kepada Bahlil sejak Juli tahun lalu.


Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024

27 Desember 2023

Petugas keamanan melakukan pengecekan meteran listrik di Rusun Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tempo/Tony Hartawan
Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024

Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik hingga triwulan I tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah.


Sambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu

26 Desember 2023

Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, 6 Januari 2016. PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. ANTARA/M Agung Rajasa
Sambut Tahun Baru, PLN Gebyar Promo Tambah Daya Hingga 5.500 VA Hanya Rp 271 Ribu

PLN memberikan promo tambah daya Rp 271 ribu untuk semua golongan tarif listrik hingga daya 5.500 VA.


PLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik

21 November 2023

Hyundai Ioniq 5 sedang diisi daya. REUTERS/Edgar Su
PLN Beri Diskon untuk Pemasangan Home Charging Mobil Listrik

PT PLN (Persero) mengklaim memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan listrik dalam melakukan pemasangan home charging.


Terkini: Harga Cabai Tembus Rp 101.900, Pernyataan Nyeleneh Bahlil Lahadalia Inisiator Jokowi 3 Periode

30 Oktober 2023

Pedagang tengah merapikan tumpukan cabai di Pasar Senen, Jakarta, Jumat 9 Juni 2023. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Isy Karim mengungkapkan sejumlah harga bahan pokok mulai naik menjelang Hari Raya Idul Adha 2023, harga cabai merah keriting naik 9,47 persen menjadi Rp 39.300 per kilogram dan cabai merah besar naik 8,38 persen menjadi Rp 40.100 per kilogram. Cabai rawit merah juga ikut naik 8,25 persen menjadi Rp 44.600 per kilogram. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Harga Cabai Tembus Rp 101.900, Pernyataan Nyeleneh Bahlil Lahadalia Inisiator Jokowi 3 Periode

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman merespons soal harga cabai yang kini tengah meroket.


Rincian Tarif Listrik Oktober hingga Desember 2023

11 Oktober 2023

Petugas keamanan melakukan pengecekan meteran listrik di Rusun Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tempo/Tony Hartawan
Rincian Tarif Listrik Oktober hingga Desember 2023

Tarif listrik Oktober-Desember 2023 atau pada kuartal IV untuk golongan bersubsidi dan non-subsidi.


Ketahui Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Juli-September 2023

28 September 2023

Petugas PLN tengah memasang Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Dengan Smart Meter AMI, penggunaan energi listrik pelanggan dapat dilakukan diketahui PLN dari jarak jauh. Tempo/Tony Hartawan
Ketahui Tarif Dasar Listrik Non Subsidi Juli-September 2023

Simak informasi mengenai tarif dasar listrik 2023 terbaru non subsidi untuk periode Juli-September serta tips menghematnya.


Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Charging Mobil Listrik, Termahal Rp 57 Ribu

26 Juli 2023

Suasana pengisian daya kendaraan listrik di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2022. Sampai saat ini sudah terealisasi 150 SPKLU di seluruh Indonesia per September 2022 dan ditargetkan akan bertambah sekitar 110 SPKLU lagi sampai akhir tahun. Tempo/Tony Hartawan
Kementerian ESDM Tetapkan Tarif Charging Mobil Listrik, Termahal Rp 57 Ribu

Biaya pengisian baterai mobil listrik tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).