Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sumur Minyak dan Gas di Bojonegoro Meledak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sumur minyak dan gas Sukowati 05 milik Pertamina-Petrochina di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur meledak dini hari tadi sekitar pukul 00.10 WIB. Ledakan yang cukup keras ini menyebabkan masyarakat setempat lari keluar dari rumah dan panik.Juru Bicara PT Pertamina (persero) Toharso mengatakan saat ini sumur sudah diamankan. "Sudah dilakukan tindakan sesuai prosedur," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu (29/7).Dia menjelaskan ledakan terjadi karena adanya tekanan balik dari tekanan gas."Ini kejadian yang biasa dalam pengeboran," ucapnya.Lebih lanjut, ia menuturkan, begitu terjadi ledakan, tekanan gas segera dialirkan ke flare (pipa cerobong api) untuk kemudian dibakar sehingga tidak menyebar. Tekanan gas tersebut cukup tinggi yaitu 700 psi (pascal squre in) sehingga menimbulkan bunyi yang cukup keras. Bunyi ini muncul karena tekanan yang dibuka dengan tiba-tiba, ketika dimasukkan ke flare. "Ibaratnya sperti pentil ban yang dibuka tiba-tiba," ujarnya.Menurut Toharso, saat ini api juga sudah dipadamkan. Sumur juga sudah ditutup. "Sumur sudah diamankan, tidak ada korban jiwa," lanjutnya.Dia menambahkan, bahwa dirinya tidak menerima adanya laporan mengenai korban jiwa. "Pemda setempat sudah menghimbau masyarakat untuk kembali ke tempat masing-masing," katanya.Sumur Sukowati 05 merupakan sumur pengeboran minyak dan gas yang sedang dalam tahap ekslporasi. Menurut Toharso, lokasi pengeboran tersebut sudah lama dimiliki oleh Pertamina dan Petrochina. Sumur yang meledak tersebut, kata dia, baru dalam tahap pengeboran pertama. Kerjasama antara Petrochina dengan Pertamina di lokasi tersebut sudah lebih dari dua tahun.Nieke
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tekan Harga, BPH Migas Tak Masalah Tarif Iuran Gas Pipa Dihapus

18 Februari 2020

Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tekan Harga, BPH Migas Tak Masalah Tarif Iuran Gas Pipa Dihapus

BPH Migas menyatakan siap bila tarif iuran gas pipa dihapus untuk menekan harga gas industri.


Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Segera Ajukan Draf Amendemen UU Migas
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.


Revisi Skema Gross Split, Arcandra Tahar Jelaskan Insentif Baru

8 September 2017

Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kanan) dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 14 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Revisi Skema Gross Split, Arcandra Tahar Jelaskan Insentif Baru

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mensosialisasikan regulasi baru tentang skema bagi hasil kotor (gross split) minyak dan gas bumi.


Menteri Jonan Heran dengan Tarif Tol Pipa Gas

3 Mei 2017

Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 14 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Menteri Jonan Heran dengan Tarif Tol Pipa Gas

Menurut Jonan, distribusi gas seharusnya seperti jalan tol bagi kendaraan bermotor, yang tarifnya tetap setiap mobilnya.


Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Kurtubi. TEMPO/Tommy Satria
Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.


Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.


Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com
Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.


Pemerintah Beri Sinyal Hapus Pajak Migas

1 November 2016

Petugas memeriksa pipa gas di Onshore Receiving Facilities (ORF) milik PT Pertamina Gas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 26 Februari 2016. Gas tersebut untuk memenuhi kebutuhan gas pabrik pupuk, pembangkit listrik, industri dan jaringan gas kota untuk rumah tangga. ANTARA/Zabur Karuru
Pemerintah Beri Sinyal Hapus Pajak Migas

Pemerintah membuka opsi untuk menghapuskan pajak kegiatan hulu minyak dan gas, guna menekan harga gas untuk industri.


SKK Migas Keberatan atas Pemangkasan Cost Recovery

20 Oktober 2016

Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi saat ditemui di kantornya di Wisma Mulia, Jakarta, 21 Januari 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
SKK Migas Keberatan atas Pemangkasan Cost Recovery

Amien menyebutkan, jika cost recovery dipotong, itu sama saja dengan memotong investasi yang bisa berdampak buruk.


Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.
Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.