Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Piutang Macet BUMN/BUMD Dihapus

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mulai memberlakukan peraturan penghapusan piutang macet di perusahaan-perusahaan negara baik di pusat maupun daerah. Menteri Keuangan Jusuf Anwar telah meneken peraturan Nomor 31/PMK.07/2005 per 23 Mei 2005.Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono beleid ini mengatur tata cara pengajuan usul, penelitian, dan penetapan penghapusan piutang di perusahaan negara dan daerah. "Tujuannya agar piutang macet di seluruh Indonesia cepat selesai," kata dia dalam siaran pers, Jumat (17/6).Penghapusan piutang macet ini, kata Marwanto, difokuskan bagi pengusaha kecil dan menengah di Nangroe Aceh Darussalam dan eks Timor Timur. Penghapusan yang diberikan, kata Marwanto, berupa penghapusan bunga, tunggakan ongkos dan denda serta pengurangan sebagian utang pokok. Piutang macet di instansi pemerintah itu akan dihapus jika sudah tak bisa lagi tertagih oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Usul hapus tagih dikabulkan jika piutang tersebut telah dihapus buku oleh Menteri Keuangan paling cepat dua tahun sebelum pemutihan diajukan. Khusus piutang ganti rugi, pengajuan pemutihan wajib dilampiri rekomendasi pemutihan bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.Sementara piutang perusahaan daerah akan diputihkan jika telah dihapusbukukan oleh gubernur/walikota/bupati sebelum tanggal 31 Desember 2002. Marwanto mengatakan, untuk perusahaan daerah di Aceh syaratnya lain lagi. Khusus provinsi ini ketentuan hapus tagih jika telah ada rapat umum pemegang saham sampai Desember 2005 dan utangnya telah dinyatakan tak bisa ditagih lagi. "Atau telah merestrukturisasi utang sampai 50 persen dari sisa utang pokoknya jika ada agunan atau 15 persen jika tak ada agunan," kata dia.Usul penghapusan datang dari instansi pemerintah pusat yang membawahkan perusahaan dan direksi BUMN bersangkutan. Sementara gubernur, walikota, bupati bisa menetapkan penghapusan piutang perusahaan daerahnya setelah diajukan direksi perusahaan daerah dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.Jumlah piutang perusahaan negara di pusat yang bisa dihapus maksimal Rp 10 miliar. Sementara piutang macet di perusahaan daerah yang bisa dihapus oleh gubernur, walikota dan bupati maksimal Rp 5 miliar. Kriteria penghapusan seluruh, sebagian atau hanya bunga saja akan ditetapkan dalam persetujuan penghapusan setelah dilakukan penelitian terhadap piutang-piutang itu. Bagja Hidayat
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti Paramadina Sebut Nilai Tukar Rupiah Melemah Bukan karena Konflik Iran-Israel

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Peneliti Paramadina Sebut Nilai Tukar Rupiah Melemah Bukan karena Konflik Iran-Israel

Nilai tukar rupiah yang melemah menambah beban karena banyak utang pemerintah dalam denominasi dolar AS.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

19 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


Bayar Utang Pupuk Subsidi Rp 10,4 Triliun, Jokowi: Tunggu Hasil Audit

20 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Bayar Utang Pupuk Subsidi Rp 10,4 Triliun, Jokowi: Tunggu Hasil Audit

Presiden Joko Widodo tak menyangkal ada kekurangan membayar pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) soal utang pupuk subsidi.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

30 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

39 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

42 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

46 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.


Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

48 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Utang Pemerintah Tembus Rp 8.253 Triliun, Kemenkeu: Risiko Bunga, Kurs dan Jatuh Tempo Terkendali

49 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.253 Triliun, Kemenkeu: Risiko Bunga, Kurs dan Jatuh Tempo Terkendali

Jubir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, yakin utang pemerintah mencapai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024 masih tergolong aman.


Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

49 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.