Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Serahkan Kuota Produksi ke OPEC

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menegaskan, Indonesia menyerahkan mekanisme kenaikan kuota produksi Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) kepada presidennya. Syaratnya, Presiden OPEC harus melakukan konsultasi terlebih dulu. Menurut dia, OPEC akan menambah kuota produksi hingga 1 juta barel per hari secara bertahap, sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan di Iran, pekan lalu. Tahap pertama dilakukan pada April, dilanjutkan dengan kenaikan tahap kedua pada Mei, masing-masing sebesar 500 ribu barel per hari. Dengan penambahan produksi tersebut, maka kuota produksi meningkat dari 27 menjadi 28 juta barel per hari."Jadi sebetulnya OPEC sudah merespons kenaikan harga minyak yang terus terjadi dengan menambah suplai sekitar 3 juta barel per hari, sampai pertemuan Juni nanti," kata Purnomo di Jakarta.Saat ini, menurut Purnomo, produksi OPEC sebenar telah jauh melebihi kuota, mencapai 29 juta barel per hari. Diharapkan, pada musim panas bulan depan harga bisa turun dan stabil kembali, seiring permintaan yang juga menurun.Rencana peningkatan kuota produksi itu terkait dengan harga minyak mentah yang terus melambung di pasar dunia. Kantor berita AFP melansir, harga minyak merangkak naik di perdagangan Asia, kemarin, sehingga para pedagang berspekulasi dengan menambahkan dananya ke pasar. Hal itu terkait dengan perkiraan bahwa permintaan akan menguat tahun ini. Minyak mentah ringan (sweet crude di bursa komoditas berjangka New York untuk kontrak pengiriman April naik US$ 0,03 menjadi US$ 56.75 per barel. Pada penutupan perdagangan pekan lalu, minyak jenis ini diperdagangkan pada US$ 56.72 per barel. Harga sempat menyentuh level US$ 57.6 per barel pada Kamis pekan lalu. Sementara itu, Arab Saudi siap menambah produksi hingga 1,5 juta barel per hari. Menteri Perminyakan Ali al-Naimi mengungkapkan hal itu di sela-sela kunjungannya ke Filipina kemarin. "Kami bisa meningkatkan suplai 1,5 juta barel per hari. Ini tergantung permintaan," ujarnya. Naimi meluruskan persepsi pasar tentang keterbatasan suplai minyak. "Pasokan cukup banyak. Yang kami inginkan adalah melenyapkan anggapan mengenai kekurangan pasokan." Arab Saudi merupakan salah satu negara produsen minyak terbesar di dunia. Mulai 2006 mendatang, negara itu berencana meningkatkan kapasitas produksinya hingga 12,5 juta barel per hari. Retno Sulistyowati - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Segera Ajukan Draf Amendemen UU Migas
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.


Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Kurtubi. TEMPO/Tommy Satria
Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.


Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.


Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com
Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.


Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.
Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.


Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Massa menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 9 Oktober 2014. Dalam orasinya mereka mendukung Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas Mafia Migas dan Tambang melalui perpendek rente perdagangan minyak mentah untuk efesiansi dan kebutuhan domestik. Tempo/Aditia Noviansyah
Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.


Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan


KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

Blok Cepu, Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar
KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.


Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.


Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri berbicara dalam diskusi bertajuk
Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.