Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Temuan Dirjen Pajak Bisa Jadi Jalan Masuk Adanya Tindak Pidana

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengungkapkan, temuan dari Direktorat Jendral Pajak berkaitan dengan kasus Karaha Bodas Company, merupakan jalan masuk utama untuk menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana.“Itu jalan masuk utama untuk menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana. Dengan begitu, bisa dilakukan paksa badan (penahanan). Dirjen Pajak telah menyiapkan ke arah itu,” kata Erry saat dihubungi Tempo. Meskipun dengan temuan Dirjen Pajak itu tidak bisa langsung menunjuk ada indikasi korupsi, tapi menurut Erry, dengan adanya pidana pajak itu bisa ditelisik lebih jauh lagi. “Kami sedang melakukan penajaman-penajaman lebih lanjut,” jelas Erry.Berkaitan dengan perkembangan kasus ini setelah dilakukan gelar perkara di KPK, menurut Erry, KPK masih melakukan perumusan bersama dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. KPK akan bekerja semaksimal mungkin karena dikejar waktu. KPK akan berusaha menyelesaikannya sebelum tanggal 21 November.Seperti diketahui, Pertamina kalah di pengadilan tingkat kasasi atas perseteruanya dengan Karaha pada 4 Oktober 2004. Berdasarkan keputusan pengadilan, Pertamina harus membayar klaim US$ 299 juta kepada Karaha. Keputusan pengadilan tingkat kasasi ini sudah final. Tiga puluh hari setelah ditetapkannya keputusan pengadilan tersebut, bila pemerintah Indonesia tidak mengajukan keberatan kepada Pengadilan Distrik, maka dana pemerintah yang ada di Bank of New York dan Bank of America akan dicairkan. Pemerintah Indonesia kabarnya akan mengajukan banding kasus Karaha ke pengadilan distrik New York sebelum 21 November. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan apakah pemerintah jadi mengajukan banding. Sementara itu, ketika KPK melakukan gelar perkara kasus Karaha Bodas ini, perusahaan itu diketahui telah melakukan tunggakan pajak. Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan secara resmi telah mengeluarkan surat paksa badan (gizjeling) terhadap tiga orang direksi Karaha, berkaitan dengan tunggakan pajak yang belum dilunasi dan kasus pidana pajak. Surat paksa badan itu untuk dua orang warga Amerika, yakni RDMC yang merupakan Direktur Karaha dan MC selaku Manajer Keuangan. Satu lagi, paksa badan untuk warga negara Indonesia, yakni LSP, salah satu direksi Karaha.Nilai tunggakan pajak Karaha mencapai US$ 126 juta, yang merupakan akumulasi dari tunggakan pajak sampai tahun 2000. Masing-masing akumulasi dari pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan Pasal 25 (PPh Tahunan) dan PPh Pasal 26. Pada Mei 1998 Karaha juga menunggak pajak sebesar US$ 21 juta. Pada 1999 juga diketahui adanya tunggakan sebesar Rp 12 miliar. Akumulasi jumlah pajak sebesar US$ 126 juta itu dicantumkan dalan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar dan sudah diserahkan ke Karaha Bodas. Berdasarkan surat keterangan kurang bayar inilah, Ditjen Pajak mengeluarkan surat paksa badan kepada direksi Karaha agar yang bertangung jawab tidak lari karena Ditjen Pajak juga menemukan indikasi pelanggaran tindak pidana perpajakan yang dilakukan Karaha. Ditjen Pajakjuga telah mengirimkan surat pemberitahuan agar dilakukan penyidikan ke kepolisian dan kejaksaan soal paksa badan ini pada Jumat (12/11) lalu. Muhamad Fasabeni - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

14 Oktober 2023

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, sebelumnya Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, telah menjalani penahanan, dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 13 Oktober. Ini Profil Rutan KPK.


Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

10 Oktober 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) dan Ketua DPP NasDem Charles Meikyansah (kanan) meninggalkan NasDem Tower usai memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Syahrul Yasin Limpo menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporan dugaan pemerasan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah tas dan jam tangan mewah saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo. Berapa harganya?


Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.


KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

13 April 2023

Suasana usai operasi tangkap tangan oleh tim penyidik KPK di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Jalan Prambanan Barat Raya Nomor 1A, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)
KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta api.


Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

12 Desember 2022

Ilustrasi korupsi
Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

Rektor Binus University Harjanto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan menarik ijazah alumni dari kampus tersebut jika terlibat korupsi.


Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

8 Desember 2022

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap paksa di Surabaya oleh penyidik KPK, setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu malam, 7 Desember 2022. Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Bangkalan bersama lima orang terduga lainnya, untuk diperiksa lebih lanjut.TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.


Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.


Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

26 September 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

KPK meminta agar pemerintah membenahi tata-kelola pangan dengan membuat neraca komoditas.


Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

23 September 2022

Tersangka OTT di Mahkamah Agung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Adapun 4 tersangka yang belum ditahan yaitu, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, PNS MA Redi, dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

Berdasarkan data LHKPN, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dia juga memiliki dua unit kendaraan bermotor.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.