Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengutang Kakap Kembali Dapat Kelonggaran

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) kembali memberikan kelonggaran kepada para pengutang kakap melunasi utangnya. Penyelesaian obligor bermasalah ini akan ditempuh dengan dua opsi, yakni diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau diselesaikan sesuai kebijakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terdahulu. Menurut Sekretaris KKSK, Lukita, opsi ini masih dalam pembahasan dan kemungkinan akan ditetapkan minggu depan dengan batas waktu pelunasannya. "Jadi mereka masih mungkin melunasi tetapi tidak mendapatkan surat keterangan lunas (SKL)," kata dia di sela seminar ekonomi di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis (19/8).Setelah berakhirnya masa tugas BPPN, masih terdapat enam obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya. Mereka antara lain Atang Latief pemilik Bank Indonesia Raya dengan utang Rp 325,46 miliar, Omar Putihrai (Bank Tamara, Rp 190,17 miliar), Baringin Panggabean dan Joseph Januardy (Bank Namura Internusa, Rp 158,93 miliar) serta Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa, Rp 1,1 triliun).Keenam obligor ini, lanjutnya, telah menyatakan kesediaannya melunasi utangnya. Namun mereka baru melunasi utangnya sebagian setelah BPPN bubar. Keenam pengutang ini, lanjutnya, masih mengembalikan utangnya di bawah 30 persen. Menurutnya dua opsi ini bisa menyelesaikan pengutang ini dari kasus perdata. Namun, Lukita mengaku tidak mengetahui berapa batas maksimal pengembaliannya.Lukita tidak menyebutkan konsekuensi kedua opsi jalur penyelesaian ini. Namun, tambahnya, obligor bisa menyerahkan aset-asetnya sesuai nilai utang yang dilaporkan oleh BPPN. Menurutnya, saat ini Tim Pemberesan sedang melengkapi arsip nilai aset yang sudah diserahkan di bawah biro hukum. Tim ini bertugas menyelesaikan kelengkapan dokumentasi setelah BPPN bubar.Menurutnya, Biro Hukum Tim Pemberesan mengalami kesulitan dalam menentukan nilai utang dan aset yang sudah diberikan. Lukita mengatakan masih ada pengakuan yang berbeda mengenai nilai utang dan aset yang diserahkan antara BPPN dan obligor. "Waktu di bank, bunga itu dikapitalisasi dan dialihkan ke BPPN sementara obligor mengatakan tidak termasuk," kata anggota Tim Pemberesan ini.Mengenai Tim Pemberesan sendiri, Lukita mengatakan kemungkinan diperjanjang tapi belum tahu batas waktunya. Menurutnya kemungkinan struktur tim ini masih dipertahankan seperti sekarang yang berada di bawah Menteri Keuangan dengan Koordinator Pelaksana mantan Ketua BPPN, Syafruddin Temenggung.Menurutnya kelompok kerja dalam tim ini mengalami kendala dalam proses pelaksanaan audit aset BPPN yang diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA) oleh konsultan penilai. Selain itu, lanjutnya, kesulitan juga dialami bagian hukum yang menangani obligor itu. Ia mengharapkan akhir Agustus ini sudah ditunjuk konsultan penilai. Sementara, lanjutnya, kelompok kerja yang lain sudah berjalan semua seperti inventarisasi aset atau masalah kearsipan. Yandi MR - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

10 Januari 2024

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri) menyampaikan pendapat saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024. Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

Jokowi juga pernah singgung kepemilikan lahan Prabowo di Debat Capres 2019.


Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

15 November 2023

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong saat ditemui awak media usai menggelar kegiatan halal bihalal di kantorny, Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019. Tempo/Dias Prasongko
Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

Tom Lembong resmi menjadi Co-captain dalam tim pemenangan nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias AMIN. Seperti apa sosoknya?


Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

15 Oktober 2023

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin, 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

Berita terpopuler ekonomi sepanjang Sabtu kemarin, 14 Oktober 2023 dimulai dari PT Reska Multi Usaha (KAI Services) tengah membuka lowongan kerja.


Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

27 September 2023

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.


Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

11 Juni 2023

Jusuf Hamka. YouTube
Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah Rp 800 miliar.


Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

8 Desember 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) tiba didampingi Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban dalam pelantikan tim satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

Sertifikasi aset dilakukan untuk mengamankan aset negara dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI.


Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

22 Agustus 2022

Plang penyitaan terpasang di Klub Golf Bogor Raya milik PT Bogor Raya Development pada Rabu, 22 Juni 2022. Meski telah disita Satgas BLBI, Mahfuf MD menyebut Bogor Raya Development menampung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga aset tersebut diperbolehkan untuk terus beroperasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban sebagai Ketua dan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah memanggil konglomerat Henry Leo dan Yulianto


20 Persen Nasabah Bank Syariah Disebut Tak Perhatikan Keuntungan karena Ini

11 April 2022

Bank Syariah Indonesia. Istimewa
20 Persen Nasabah Bank Syariah Disebut Tak Perhatikan Keuntungan karena Ini

Bank Syariah Indonesia mendorong peningkatan pangsa pasar perbankan syariah di Tanah Air.


Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

10 September 2021

Satgas BLBI menyita aset negara dari obligor dan debitur BLBI di Karawaci, Tangerang, Jumat, 27 Agustus 2021. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

Satgas akan terus mengejar para pewaris obligor BLBI untuk memenuhi kewajiban.


Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

8 September 2021

Kaharudin Ongko. Data Tempo
Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

Satgas BLBI telah meminta salah satu obligor BLBI, Kaharudin Ongko, untuk mendatangi Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 September 2021.