Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Terdakwa Pembobol Gugat BNI di PTUN

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua terdakwa pembobol Bank Nasional Indonesia, Edy Santoso dan Koesadiyuwono, menggugat Direktur PT BNI (Persero) Tbk di PTUN Jakarta atas surat pemberhentian kerja atas mereka. Mereka secara terpisah mendaftarkan gugatan terhadap Direksi PT BNI tersebut. Minggu lalu, Selasa 27 Juli, Edy Santoso dan pihak BNI menyerahkan berkas kesimpulan pada majelis hakim. Dan hari ini, Selasa (3/8), giliran Koesadiyuwono dan pihak BNI menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim. Koesadiyuwono sendiri, mantan Kepala BNI Cabang Kebayoran Baru telah dituntut penjara 17 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/7) lalu. Ia melalui kuasa hukumnya, Nick Putra Jaya menceritakan isi berkas kesimpulannya kepada Tempo News Room seusai sidang hari ini. Gugatan Koesadiyuwono, mantan Kepala BNI Cabang Kebayoran Baru ini menyoal SK no. KP/DIR/035/R tertanggal 15 Januari 2004 tentang pemberhentian kerja atas Koesadiyuwono. "Pemberhentian kerja terhadap klien kami tidak berdasar prosedur yang benar sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nick. Dalam berkas kesimpulan Koesadiyuwono, dinyatakan PT BNI (tergugat) tidak mendasarkan penerbitan surat keputusan pemberhentian kerja pada pasal 158 ayat 1 huruf (j) UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada kontradiksi dalam penerapan SK no. KP/6768/W.10/7.5/R tertanggal 29 September 2003 tentang skorsing terhadap Koesadiyuwono. Pasalnya, Koesadiyuwono yang diskorsing ternyata tetap ditugaskan PT BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta sebagai anggota Tim Penyelesaian Masalah Usance L/C. Ini dapat dilihat dari risalah rapat PT BNI yang menerangkan hal tersebut. Dan selama skorsing tersebut belum berakhir, PT BNI mengeluarkan SK Direksi tentang pemberhentian Koesadiyuwono, yang bersifat retro aktif/berlaku mundur, terhitung sejak 31 Desember 2003. Selain itu, dalam berkas kesimpulan Koesadiyuwono di halaman 3, dinyatakan PT BNI telah keliru dalam mengajukan bukti-buktinya, terutama pada: bukti T2, T3, dan T6 hingga T9. Bukti T2 tentang hasil pemeriksaan satuan pengawas intern, dipertanyatakan keabsahan paraf dari satuan tersebut. Bukti T3 tentang surat dakwaan no. reg. Perkara: PDS-02/Jktsl/Ft.1/02/2004, dinilai sebagai surat dakwaan yang obscuur libel, error in personal dan melanggar asas hukum pidana yang berlaku universal (lex specialis derogat lex generalis) serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Sedangkan bukti-bukti T6 hingga T9 dinilai sebagai pembuktian yang tidak berkorelasi hukum dengan obyek sengketa TUN dan tidak mengenai pokok persoalan. Oleh karenanya, pembuktian ini harus diabaikan.Oleh karenanya, dalam lembar terakhir berkas kesimpulannya, Koesadiyuwono menyatakan PT BNI telah sewenang-wenang dalam menerbitkan SK no. Kp/DIR/035/R tanggal 15 Januari 2004. SK PHK atas Koesadiyuwono itu juga dinilai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sementara itu, pihak BNI dalam berkas kesimpulannya mengatakan PTUN tidak berwenang dalam memeriksa perkara gugatan Koesadiyuwono bernomor 054/G.TUN/2004/PTUN.JKT ini. Pasalnya, gugatan pekerja atas pemutusan hubungan kerja mestinya dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ini didasarkan pada pasal 158 ayat 1 UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan berdasar UU no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bahwa jika Pengadilan Hubungan Industrial tersebut belum ada, maka P4D dan P4P-lah yang menyelesaikan obyek sengketa tersebut.Pihak BNI juga mengatakan dalam berkas kesimpulannya, SK Direksi tentang pemecatan Koesadiyuwono telah sesuai dengan ketentuan kepegawaian berdasar Rapat Direksi PT BNI tertanggal 31 Desember 2003. Ketentuan tersebut intinya adalah kesalahan berat dikenai sanksi administratif langsung yang berdasar Laporan Hasil Audit SPI tanpa melalui proses berita acara pemeriksaan dan tuduhan yang dilakukan oleh pejabat internal BNI.Selain itu, dalam berkas kesimpulan PT BNI yang ditandatangani 3 kuasa hukumnya: Iwan Setiawan, Arie Budiman, dan Muhammad Aulia Gislir, dasar PHK adalah adanya bukti Koesadiyuwono ditahan pihak berwajib. Karenanya, PT BNI dapat melakukan PHK tanpa mendapat penetapan sebelumnya dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila dilakukan penundaan SK PHK atas Koesadiyuwono tersebut, dikuatirkan kerugian PT BNI akan bertambah besar. Dalam perkara dua terdakwa pembobol BNI terhadap direksi PT BNI ini, terdapat majelis hakim sama yang bertugas memeriksanya, yaitu: Djoko Dwi Hartono, Liliek Eko Poerwanto dan Edi Supriyanto. Jika Djoko Dwi Hartono bertindak sebagai ketua majelis hakim di perkara gugatan Koesadiyuwono, maka Liliek Eko Poerwanto bertindak sebagai ketua majelis hakim di perkara gugatan Edy Santoso. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Selasa (10/8) untuk mendengarkan keputusan majelis hakim.RR. Ariyani - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

49 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada warga Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022. ANTARA/Mulyana
Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.


Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta dengan Tenggat 31 Januari 2024

20 Januari 2024

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta dengan Tenggat 31 Januari 2024

Peluang lowongan kerja terbuka untuk Anda dengan pendidikan minimal SMA dan S1 yang baru lulus (fresh graduate) maupun yang sudah berpengalaman.


Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

10 Januari 2024

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.  Foto: BNI
Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.


BNI Raih Dua Penghargaan Bergengsi 2023

16 Desember 2023

BNI Raih Dua Penghargaan Bergengsi 2023

BNI berhasil memperoleh penghargaan dari Euromoney Cash Management Survey 2023 dan Alpha Southeast Asia Awards 2023.


BNI Dukung OJK Perkuat Literasi Keuangan

13 Desember 2023

BNI Dukung OJK Perkuat Literasi Keuangan

BNI mendukung penguatan literasi keuangan masyarakat dalam menggunakan berbagai layanan jasa perbankan secara bijak.


Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI

12 Desember 2023

Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggelar promo menarik pada Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas 12.12 yang jatuh pada hari ini, Selasa, 12 Desember 2023.


BNI dan Hypermart Jalin Kerja Sama Lewat Program BNI Shopping Race

10 Desember 2023

BNI dan Hypermart Jalin Kerja Sama Lewat Program BNI Shopping Race

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi dan loyalty kepada nasabah pemilik rekening BNI.


BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru

9 Desember 2023

BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan siap mencukupi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.


Dukung COP28, BNI Perkuat Strategi Green Banking

8 Desember 2023

Dukung COP28, BNI Perkuat Strategi Green Banking

Bank BNI menjadi salah satu pionir perbankan nasional yang berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau.


Ketahui Saldo Minimal BNI Berdasarkan Jenis Tabungannya

23 November 2023

Ketahui Saldo Minimal BNI Berdasarkan Jenis Tabungannya

Saldo minimal BNI berbeda-beda untuk setiap jenis tabungan. Penting nasabah untuk menyesuaikan jenis tabungan sesuai kebutuhan.