Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Frontline Dinilai Langgar Etika

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Profesional Madani (MPM) menilai perusahaan pemenang tender dua tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) Pertamina, Frontline, telah melanggar etika bisnis karena perusahaan asal AS itu akan menjual kembali kapal itu kepada Shipping Finance International Limited. Selanjutnya, Shipping Finance akan menyewakan tanker tersebut kepada pihak ketiga."Itu artinya Frontline tidak lebih hanya sebagai broker. Karena ternyata mereka bukan pembeli akhir, melainkan sebagai makelar saja," kata Ketua MPM, Ismed Hasan Putro, di Jakarta, Kamis (1/7). Menurutnya, rencana penjualan tanker kepada Shipping Finance itu dimuat dalam siaran pers Frontline tertanggal 14 Juni 2004. Namun hingga kini belum diketahui siapa pihak ketiga yang akan menyewa VLCC yang hampir selesai pembangunannya di galangan Hyundai Heavy Indistries Co Ltd, Korea. "Itu yang menjadi pernyataan kami, siapa dia," ujarnya. Ismed menambahkan, rencananya dana dari pihak ketiga itu yang akan digunakan Frontline untuk melunasi pembelian dua buah VLCC senilai US$ 184 juta kepada Pertamina. Itu berarti, penyelesaian transaksi atau pembayaran tanker akan sangat tergantung dari pihak ketiga. Informasi mengenai rencana Frontline itu disampaikan Ismed kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah data dan dokumen yang ditemukan MPM diterima langsung oleh Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas. Ismed menegaskan, bukti baru itu menunjukkan bahwa direksi Pertamina telah dipermainkan oleh konsultan tender Goldman Sachs dan Frontline. Karena itu, Masyarakat Madani meminta KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kepolisian dan kejaksaan juga diminta melakukan investigasi mengenai hal ini. Ismed juga curiga bahwa kesanggupan Frontline membayar uang muka sebesar 20 persen kepada Pertamina karena ia memperoleh keuntungan dari selisih harga tender dengan harga pasar internasional. Berdasarkan informasi yang diperoleh Masyarakat Madani, harga dua VLCC di Singapura saat ini mencapai US$ 210-220 juta. Sementara dalam tender itu Pertamina hanya memperoleh US$ 184 juta. Itu berarti, lanjutnya, Frontline tidak mengeluarkan uang sama sekali atau bersih dari pembayaran VLCC. Menurut Ismed, masalah pelanggaran etika bisnis itu sebenarnya bisa diajukan ke pengadilan Amerika. Berkaitan dengan itu, rencananya MPM akan menyampaikan hal itu ke kedutaan AS di Jakarta, besok. Bagi MPM, target utama yang ingin dicapai agar pasar Amerika mengetahui bahwa telah terjadi penyelewengan etika oleh perusahaan Amerika dalam berbisnis di Indonesia. "Opini publik terhadap Goldman Sachs dan Frontline, itu poin yang terpenting. Soal sikap mereka (kedutaan AS) terhadap kami itu bukan target utama," ujarnya. Retno Sulistyowati - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

14 Oktober 2023

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, sebelumnya Sekjen Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono, telah menjalani penahanan, dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan, Ini Profil Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 13 Oktober. Ini Profil Rutan KPK.


Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

10 Oktober 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) dan Ketua DPP NasDem Charles Meikyansah (kanan) meninggalkan NasDem Tower usai memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Syahrul Yasin Limpo menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan laporan dugaan pemerasan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harga Jenis Tas dan Jam Tangan Mewah Koleksi Syahrul Yasin Limpo: Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah tas dan jam tangan mewah saat menggeledah rumah Syahrul Yasin Limpo. Berapa harganya?


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

13 April 2023

Suasana usai operasi tangkap tangan oleh tim penyidik KPK di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Jalan Prambanan Barat Raya Nomor 1A, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)
KPK Beberkan Peran 10 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan peran dari 10 tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta api.


Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

12 Desember 2022

Ilustrasi korupsi
Rektor: Ijazah Alumni yang Korupsi Bakal Ditarik

Rektor Binus University Harjanto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan menarik ijazah alumni dari kampus tersebut jika terlibat korupsi.


Koalisi Anti Korupsi Terima Penghargaan dari Emir Qatar

10 Desember 2022

Mantan Pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamengkas, dalam diskusi di Jakarta, (07/08). Diskusi ini membahas mengenai peranan KPK dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia. TEMPO/ Seto Wardhana.
Koalisi Anti Korupsi Terima Penghargaan dari Emir Qatar

Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menerima penghargaan tertinggi di bidang pemberantasan korupsi dari Pemerintah Qatar.


Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

8 Desember 2022

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap paksa di Surabaya oleh penyidik KPK, setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu malam, 7 Desember 2022. Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Bangkalan bersama lima orang terduga lainnya, untuk diperiksa lebih lanjut.TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.


Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

26 September 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Korupsi Impor Pangan, KPK Minta Pemerintah Segera Kelarkan Neraca Komoditas

KPK meminta agar pemerintah membenahi tata-kelola pangan dengan membuat neraca komoditas.


Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

23 September 2022

Tersangka OTT di Mahkamah Agung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Adapun 4 tersangka yang belum ditahan yaitu, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, PNS MA Redi, dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Lihat Koleksi Mobilnya

Berdasarkan data LHKPN, Hakim Agung Sudrajad Dimyati tercatat memiliki harta total Rp 10,7 miliar. Dia juga memiliki dua unit kendaraan bermotor.


Hadiah Sastra Rancage 2021 Dibagikan ke 6 Sastrawan Daerah

3 Februari 2021

Anugerah Sastra Rancag tahun ini akan digelar pada hari Minggu, 31 Januari 2021, mulai pukul 14.00. Kredit: Istimewa
Hadiah Sastra Rancage 2021 Dibagikan ke 6 Sastrawan Daerah

Hadiah Sastra Rancage merupakan penghargaan bagi sastrawan daerah yang berkarya dengan bahasa ibu.