Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SP-FKK Sodorkan Pelanggaran Hukum PT DI

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) menyodorkan pelanggaran hukum yang dilakukan Direksi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) berkaitan rencana PHK 6.600 karyawan PT DI. Fakta hukum atas pelanggaran tadi dibacakan Ketua Umum SP-FKK, Arif Minardi, saat melakukan orasi dalam aksi demo di Depnakertrans, Jakarta, Selasa (3/2). Arif Minardi mengatakan telah terjadi pelanggaran prosedur perumahan (lock out) dan pelanggaran hukum lain akibat perumahan tadi. Arif mencontohkan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja khususnya pada Pasal 146 sampai 149 tentang Penutupan Perusahaan. Dengan mengutip putusan PTUN Bandung, dia mengatakan penerbitan pencabutan objek sengketa in litis merupakan pergantian baju saja yang dilakukan beberapa saat sebelum perkara ini diputus. Hal ini, katanya, seharusnya tidak perlu terjadi melainkan seharusnya tergugat (direksi PT DI) menunggu putusan perkara ini yang nantinya melaksanakan sesuai dengan isi putusan. Akan tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan tergugat, bahkan menimbulkan isu baru yang dikualifisir suatu perbuatan yang menunjukkan suatu arogansi yang seharusnya hal ini tidak perlu terjadi dalam aparatur negara bersih dan berwibawa. Pelanggaran lain yang disodorkan SP-FKK adalah terhadap UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pada Pasal 28 (c) tentang Perlindungan Hak Berorganisasi. Menurut Arif, Direksi telah melanggar ketentuan pasal tersebut karena sampai saat ini pengurus SP-FKK tidak diperbolehkan menggunakan sekretariat dan beraktivitas di dalam perusahaan. Sebenarnya, lanjut dia, pengurus SP-FKK dapat membantu program yang akan dijalankan oleh perusahaan dengan ikut mencarikan dan memberikan usulan alternatif penyelesaian yang terbaik untuk semua pihak. Selain itu, Ketua SP-FKK ini, juga menyebutkan tiga pelanggaran yang lain. Ketiganya yaitu, pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan, pelanggaran terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan yang ketiga, pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Nomor 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara. Dari fakta hukum yang dipaparkan tadi, SP-FKK antara lain menuntut agar P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat) diharapkan untuk tidak mengizinkan PHK sebelum seluruh pelanggaran ditindak.Yang kedua, pemerintah seharusnya menindak direksi yang secara nyata telah melanggar hukum dan peraturan perundangan. Kemudian, akibat kebijakan direksi yang salah dan banyak terjadi pelanggaran hukum yang dibiarkan oleh pemerintah, menurut SP-FKK, berarti pemerintah turut andil dalam kesalahan dan pelanggaran tersebut. Maka P4P harus memberikan pelajaran kepada pemerintah dengan tidak memberikan izin PHK yang sarat dengan pelanggaran. Sementara itu, Sekretaris Umum SP-FKK, AM Bone, mengatakan aksi yang sedang digelar ini merupakan bentuk dukungan terhadap P4P. "Agar P4P tetap berdiri secara independen, tidak mendapat tekanan dari pihak manapun," katanya. Menurut Bone, tekanan itu antara lain datang dari Direksi PT DI. "PT DI menekan dengan meminta bantuan pada pemerintah," katanya. Selain memberikan dukungan P4P, kata Bone, aksi ini juga untuk memberi peringatan kepada pemerintah. Menurutnya, Menakertrans Jacob Nuwa Wea, sudah terlalu mengintervensi keputusan yang akan diambil P4P. "Menakertrans memberi tekanan terus pada P4P. Setiap rapat rutin Menakertrans selalu bilang saya akan paksa dia (P4P) untuk memutuskan," katanya. Muchamad Nafi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Permasalahan Tanah di IKN

2 menit lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Permasalahan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

5 menit lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.


Ahli Klimatologi BRIN Erma Yulihastin Dikukuhkan sebagai Profesor Riset Iklim dan Cuaca Ekstrem

6 menit lalu

Ahli Klimatologi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, dikukuhkan sebagai profesor riset bidang kepakaran iklim dan cuaca ekstrem, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Ahli Klimatologi BRIN Erma Yulihastin Dikukuhkan sebagai Profesor Riset Iklim dan Cuaca Ekstrem

Dalam orasi ilmiah pengukuhan profesor riset dirinya, Erma membahas ihwal cuaca ekstrem yang dipicu oleh kenaikan suhu global.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

6 menit lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

9 menit lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

16 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

16 menit lalu

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah? Foto: Canva
10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?


Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

17 menit lalu

Taylor Swift. Instagram.com/@taylorswift
Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

Seperti karya-karya Taylor Swift yang lain, album The Tortured Poets Department juga memecahkan beberapa rekor


Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

17 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.


Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

20 menit lalu

Rizky Ridho. Foto: Tim Media PSSI
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

Timnas Indonesia U-23 berusaha kembali mengukir sejarah saat menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.