Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru untuk Barang Impor

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terhitung mulai 1 Januari 2004 pemerintah akan memberlakukan sistem klasifikasi barang impor yang mengacu pada Asian Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Kebijakan tersebut akan berlaku diseluruh negara anggota Asean. Singapura sudah mulai memberlakukan sistem tersebut sejak 1 Januari 2002, Brunei mulai 1 April 2003. "Berdasarkan perjanjian harus mulai diberlakukan selambat-lambatnya awal tahun 2004," kata Kepala Subdit Klasifikasi Barang Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Djoko Sutodjo, Rabu (31/12). Menurut Djoko, pos tarif yang sebelumnya sembilan digit sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2003, akan menjadi pos tarif dengan struktur delapan digit. Struktur baru tersebut terdiri atas enam digit subpos HS World Customs Organization (WCO), dua digit subpos Asean. Masing-masing pos tarif dapat ditambah dan diganti dua digit subpos tarif nasional untuk keperluan data statistik maupaun tujuan non tarif lainnya. Perubahan sistem klasifikasi barang impor tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor.Dijelaskan Djoko, AHTN merupakan keseragaman penerapan sistem klasifikasi barang yang berlaku antar negara anggota Asean yang dilaksanakan dengan prinsip transparansi, konsistensi, efisiensi dan appeal (cepat ditengarai). Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan klasifikasi barang dan tarif bea masuk harus mengacu pada klasifikasi berbasis AHTN. Menurut Djoko, sebagai konsekuensi diberlakukannya AHTN, pemerintah menetapkan kembali besarnya tarif bea masuk atas barang impor dari negara Asean dan negara lain diluarnya (BM umum). Penetapan tarif bea masuk atas negara Asean, yaitu Brunei Darusalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Referential Tariff (CEPT) dituangkan dalam KMK No. 546/KMK.01/2003. Djoko menjelaskan, tarif CEPT yang lebih rendah dari tarif BM umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (form D) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara Asean yang bersangkutan. Jika tarif BM umum lebih rendah dari tarif CEPT, maka yang berlaku adalah tarif BM umum. "Tarif CEPT diberlakukan berdasarkan asas timbal balik," katanya. Dalam hal ini importir berkewajiban mencantumkan kode fasilitas dan nomor referensi form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Sementara itu, terhadap impor barang dari negara di luar Asean dengan berlakunya AHTN, maka besarnya tarif bea masuk mengalami penyesuaian, yang tertuang dalam KMK No. 547/KMK.01/2003. Tarif bea masuk itu berlaku terhadap barang impor yang PIB-nya telah mendapat nomor dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Pemasukan terhitung sejak 1 Januari 2004. Dengan adanya keputusan ini, kata Djoko, maka KMK No. 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif BM atas Barang Impor --yang telah diubah menjadi KMK No. 468/KMK.01/2003--, dinyatakan tidak berlaku. Khusus untuk beras, tarif bea masuk 2004 pada prinsipnya posisinya masih sama dengan tarif 2003. Penambahannya hanya terletak pada jumlah subpos dari lima subpos sesuai dengan BTBMI 2003 menjadi 20 subpos sesuai dengan BTBMI 2004. "Ini penyesuaian dengan AHTN dari negara-negara Asean yang memiliki kepentingan masing-masing, sehingga dari lima subpos menjadi 20 subpos," kata Djoko. Hal tersebut, adalah konsekuensi logis dari penggabungan tarif yang disepakati negara-negara Asean. Danto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Lee Areum Bintang K-Pop Eks Member T-Ara yang Menapaki 30 Tahun Hari Ini

48 detik lalu

Areum T-ARA. Foto: Instagram.
Profil Lee Areum Bintang K-Pop Eks Member T-Ara yang Menapaki 30 Tahun Hari Ini

Diketahui bahwa Lee Areum, bintang K-Pop dari T-ARA yang menikah sejak 2019 juga mengalami KDRT sepanjang pernikahannya.


Staf Khusus Menteri BUMN Bantah Erick Thohir Minta Borong Dolar, Ini Siaran Pers Lengkapnya

48 detik lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Staf Khusus Menteri BUMN Bantah Erick Thohir Minta Borong Dolar, Ini Siaran Pers Lengkapnya

Staf Khusus Menteri BUMN membantah Erick Thohir memerintahkan perusahaan pelat merah memborong dolar AS sebagai upaya mengantisipasi dampak geopolitik


Iran Siap Tembakkan Rudal, Klaim Fasilitas Nuklirnya Aman

48 detik lalu

Juru bicara militer Israel Laksamana Muda Daniel Hagari berdiri saat militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April 2024. REUTERS /Amir Cohen
Iran Siap Tembakkan Rudal, Klaim Fasilitas Nuklirnya Aman

Iran mengaku fasililitas nuklirnya aman. Sehari sebelum dugaan serangan Israel, Garda Revolusi Iran mengklaim siap menembakkan rudal.


Konser IU di Singapura, Ini Detail dan Panduan Menuju Singapore Indoor Stadium

48 detik lalu

Penyanyi IU atau Lee Ji Eun, Instagram.com/@dlwlrma
Konser IU di Singapura, Ini Detail dan Panduan Menuju Singapore Indoor Stadium

Konser IU akan digelar konser di Singapura pada 20 dan 21 April 2024


Aulia Suci Nurfadila Tunggu Izin Petrokimia Gresik untuk Ikut Women's Asia Quarter 2024 di Korea

4 menit lalu

Pemain voli timnas Indonesia, Aulia Suci Nurfadila seusai menjalani latihan jelang menghadapi Red Sparks di GOR Bulungan, Jakarta, Jumat (19/04/2024). (ANTARA/FAJAR SATRIYO).
Aulia Suci Nurfadila Tunggu Izin Petrokimia Gresik untuk Ikut Women's Asia Quarter 2024 di Korea

Aulia Suci Nurfadila, masih menunggu izin dari klubnya saat ini, Petrokimia Gresik, untuk menjalani uji coba di Federasi Bola Voli Korea Selatan.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

6 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


Usai Santap Menu Lebaran Normalkan Kolesterol dengan 5 Buah-buahan Ini, Termasuk Alpukat dan Nanas

8 menit lalu

Ilustrasi jus alpukat. shutterstock.com
Usai Santap Menu Lebaran Normalkan Kolesterol dengan 5 Buah-buahan Ini, Termasuk Alpukat dan Nanas

Beberapa buah dapat menurunkan kadar kolesterol. Saatnya mengonsumsi alpukat, buah beri hingga nanas untuk luruhkan kolesterol jahat.


Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Manado dan Minahasa Utara, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup

24 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu, 17 April 2024. Data PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang. Foto: X/@infomitigasi
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Manado dan Minahasa Utara, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup

Bandara Sam Ratulangi Manado ditutup selama 12 jam setelah BMKG menginformasikan abu vulkanik erupsi Gunung Ruang menutupi Manado dan Minahasa Utara.


Seleksi Talent Scouting UI Loloskan 625 Calon Mahasiswa Baru dari 15 Provinsi dan Dua dari Luar Negeri

24 menit lalu

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)
Seleksi Talent Scouting UI Loloskan 625 Calon Mahasiswa Baru dari 15 Provinsi dan Dua dari Luar Negeri

Peserta Talent Scouting akan menempuh pendidikan global dengan lingkungan berbahasa Inggris di Sarjana Kelas Internasional UI.


Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

27 menit lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

Koalisi Perempuan Indonesia mendorong dugaan perbuatan asusila Ketua KPU terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN untuk ditindak serius.