Mengenai prediksi kerugian materi yang mungkin terjadi, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Wahjudi Wardojo, tidak bersedia menyebutkan. "Kerugian ekologi itu tidak bisa tergantikan," katanya di Jakarta, Kamis (30/10).
Karena itu, Departemen Kehutanan terus berupaya melakukan koordinasi dengan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Departemen Keuangan, di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Namun, sejauh ini belum ada kesepakatan antardepartemen tersebut.
Seperti diberitakan, pemerintah berniat memberikan izin kepada 15 perusahaan tambang untuk beroperasi di areal hutan lindung, dari 22 perusahaan yang mengajukan izin. Alasannya, ke-15 perusahaan tersebut telah mulai berproduksi. Saat ini, mereka terpaksa menghentikan aktivitas produksinya hingga izin resmi diterbitkan pemerintah.
Retno Sulistyowati - Tempo News Room