Menurut Boediono, Dewan Supervisi dibentuk sebagai lembaga eksternal dan terpisah dari Bank Indonesia. Fungsi Dewan itu untuk mengimbangi independensi yang begitu besar dengan akuntabilitas yang jelas. "Dewan Supervisi yang akan memberi amunisi bagi Bank Indonesia," katanya.
Sebagai lembaga eksternal, katanya, keberadaan Dewan tak akan mencampuri otoritas dan independensi bank sentral dalam menentukan kebijakan moneter. "Kalau Dewan berfungsi untuk mengatur budjet atau penataan gaji, saya rasa, Dewan Supervisi berguna juga," ia menambahkan.
Namun, ia mengakui, masih ada perbedaan antara pemerintah dengan BI soal rencana pembentukan Dewan Supervisi ini. DPR yang sedang membahas amandemen Undang-Undang Bank Indonesia malah menunda pembahasannya. Penundaan itu terkait reaksi keras Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah yang tak setuju ada pasal yang mengatur pembentukan Dewan Pengawas tersebut.
Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom juga sepakat dewan pengawas dibentuk jika tujuannya hanya sebatas memperkuat akutabilitas, seperti mengatur soal bujet bank sentral itu. "Tapi jika ikut menentukan kebijakan ini salah yang lain benar, bukan begitu tujuannya," katanya.
Selain mengusulkan pembentukan Dewan Supervisi, Boediono juga mengungkapkan pentingnya Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengatur dan mengawasi lembaga-lembaga keuangan. Sejalan dengan itu, ia juga mengatakan amat penting ada Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pengganti fungsi Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Rancangan undang-undangnya akan segera diajukan ke DPR.
Sejauh ini pengawasan dan pengaturan bank masih dilakukan oleh BI. Begitu juga yang mengawasi kerja BI hanya dilakukan oleh DPR dengan memanggil dewan gubernur dalam rapat kerja. Pihak BI sendiri menganggap kontrol dari DPR saja sudah cukup tanpa perlu kehadiran dewan pengawas.
Bagja Hidayat - Tempo News Room