TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan yang didaftarkan Setya Novanto tidak dapat diterima dengan alasan PTUN hanya membahas masalah formil
Ketua Muda Mahkamah Agung mengatakan dirinya akan memberikan jawaban yang sama dengan keputusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada BPPN mengenai persoalan cessie Bank Bali (sekarang Bank Permata). Paulus Efendie Lotulung menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Setya Novanto, Direktur Utama PT Era Giat Prima ke PTUN tidak dapat diterima. "Tidak dapat diterima itu berarti NO, kita tidak dapat memasukan perkaranya karena tidak membahas masalah cessie," ujar Paulus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/7).
Ia menilai gugatan yang didaftarkan Setya Novanto ke pengadilan tidak dapat diterima dengan alasan karena PTUN hanya membahas masalah formil. Dalam PTUN persoalan yang dibahas adalah masalah-masalah gugatan terhadap pemerintah, masalah administrasi dan jika itu menyangkut masalah hutang, jual beli harus diselesaikan secara perdata. "Ibaratnya orang masuk rumah, saya baru dipintu. Setya Novanto kamu nggak bisa masuk pengadilan TUN," katanya.
Ditingkat kasasi, Pauluslah yang membatalkan keputusan pengadilan TUN tinggi. Ia mengakui memang terdapat kekeliruan dalam membuat keputusan dalam tingkat pengadilan itu. "Saya pikir mereka mungkin kurang memahami putusan atau kurang membaca," katanya. Seperti diketahui sebelumnya, pengadilan TUN tingkat negeri dan tinggi memenangkan gugatan Setya Novanto mengenai masalah pengalihan hutang ini.
Seperti diketahui Setya Novanto mengugat BPPN atas terbitnya surat keputusan Kepala BPPN, Gleen Jusuf tentang pepmbatalan perjanjian pengalihan (cessie) antara PT bank Bali dengan PT EGP sebesar Rp 546 milyar yang berada di escrowe account PT Bank Bali. Mantan kepala BPPN membatalkan perjanjian itu karena dianggap merugikan institusi yang dipimpinnya. Masalah cessie ini Ban Bali ini mulai ribut dibicarakan pada tahun 1999 yang melibatkan banyak pihak termasuk Gubernur BI waktu itu, Syahril Sabirin dan mantan wakil BPPN Pande Lubis.
Hingga sekarang uang sebesar Rp 546 milyar itu masih dipermasalahkan antara BPPN dengan pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan sesuai keputusan PN Jakarta Selatan atas putusan dari MA memerintahkan untuk mengalihkan dana tersebut ke rekening kepala kejaksaan negeri. Tetapi BPPN sendiri sesuai putusan PTUN tingkat kasasi menilai uang itu adalah milik negara yang bisa digunakan dalam rekapitalisasi Bank Bali, yang apabila dialihkan akan menganggu likuiditas Bank tersebut.
Baca Juga:
(Edy Can-TNR)