TEMPO Interaktif, Jakarta: Laboratorium pengujian di IPB akan memakai sistem HACC yang diakui di 48 negara.
Laboratorium Terpadu Institut Pertanian Bogor (LT-IPB) tercatat sebagai salah satu lembaga perguruan tinggi negeri pertama yang mendapat kepercayaan dari badan standar nasional untuk menyelenggarakan mekanisme sertifikasi produk keamanan pangan. Hal ini merupakan kabar baik bagi para usaha kecil menengah yang memerlukan pengakuan standar nasional Indonesia untuk menjamin kualitas produknya. Hal tersebut dikatakan oleh Dr Zainal Alim Mas'ud, ketua Laboraturium IPB dalam acara diskusi nasional bertema 'Sertifikasi Jaminan ilmiah terhadap keunggulan produk', di Gedung MMA IPB, Selasa (15/7) kemarin.
Pengakuan Komite Akreditasi Nasional atas Laboratorium Terpadu IPB sebagai Laboratorium Pengujian (ISO 17025) dan Lembaga Pemberi Sertifikasi produk Keamanan Pangan berdasarkan sistem Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), mendapat perhatian dari Menteri Riset dan Teknologi, Hatta Rajasa. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Chandra Manan Mangan, Deputi Bidang Pendayagunaan dan permasyarakatan Iptek, menyatakan kehadiran laboratorium pengujian dan Sertifikasi kulitas produk sangat mendukung industri kecil dan menengah yang akan meningkatkan penjualannya ke luar negeri, karena sertifikasi yang dikeluarkan HACCP mendapat pengakuan di 48 negara.
Saat diskusi nasional itu terungkap, selama sepuluh tahun terakhir, lebih dari Rp 380 milyar devisa Indonesia dipergunakan untuk membiayai sertifikasi standar internasional untuk modal kepercayaan pasar atas komoditas pertanian dan pangan Indonesia yang diperdagangkan di dunia internasional. Namun ternyata belum juga mendongkrak perdagangan Indonesia.
Diharapkan dengan kehadiran Lembaga pemberi sertifikasi produk keamanan pangan (HACCP) di Indonesia bisa menekan biaya yang harus dikeluarkan sebuah perusahaan yang ingin memiliki Standar Internasional untuk produknya. Karena sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga ini jauh lebih murah biayanya dibanding dengan mengajukan sertifikasi dari lembaga di luar negeri. "Dengan memiliki HACCP sebuah produk pertanian dan pangan bisa melakukan ekspor produknya yang terjamin mutunya, ini akan bisa menambah nilai ekspor kita" tutur Prof Hj Tun Tedja Irawadi, kepala divisi LT-IPB.
Sedangkan untuk proses sertifikasi suatu produk prosedurnya tidak sulit, sebuah perusahaan atau industri kecil menengah yang mengajukan sertifikasi sistem HACCP mengajukan permohonan bisa melalui faksimil, surat, email maupun telepon. Kemudian mengisi formulir yang disediakan, LT-IPB akan memberikan penawaran biaya sertifikasi. Jika harga penawaran disetujui makan dibuat kontrak kerja. Selanjutnya Dilakukan proses penilaian sesuai dengan prosedur yang berlaku, seperti kunjungan ke perusahaan atau industri yang mengajukan. Jika sesuai maka dilakukan proses pengujian atau verifikasi untuk menguji metoda, prosedur pengujian dan cara penilaian sesuai dengan sistem HACCP, jika sesuai selanjutnya dibawa ke rapat keputusan sertifikasi.
Jika hasilnya layak untuk mendapat sertifikasi, maka LT-IPB akan melakukan pengawasan intensif selama 3 tahun. Untuk proses pembuatan sertifikasi dari pendaftaran hingga keluarnya sertifikasi dengan sistem HACCP diperlukan waktu 2 minggu hingga 4 minggu. "Khusus bagi industri kecil, industri menengah kami akan memberikan harga khusus lebih murah dibanding industri besar, karena bagaimanapun industri kecil menengah harus mendapatkan perhatian yang besar," jelas Prof Tun Tedja.
(Deffan Purnama-TNR)