Untuk menjelankan program revitalisasi itu, pihak BPPN sudah meminta manajemen tambak udang Dipasena membuat rencana bisnis lima tahun ke depan. Gunanya agar dapat dijual ke bank-bank yang mungkin berminat. Masalah banknya akan mau atau tidak yang penting sesuai dengan sistem perbankan," kata Taufik.
Aset Dipasena itu diserahkan kepada BPPN sebagai bagian dari jaminan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Sjamsul, yang memiliki utang senilai Rp 27,4 triliun. Sjamsul adalah bekas pemilik Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Masih berkaitan dengan revitalisasi Dipasena, Taufik juga menjelaskan importir udang dari Jepang yang mengaku sebagai importir utama sudah menyampaikan rekomendasi kualitas udang perusahaan itu. Dan animo masyarakat Jepang terhadap udang Dipasena disebut sangat besar. Artinya, importir tersebut siap membantu upaya pemerintah untuk menjalankan kembali operasional Dipasena. Karana itu, "Sayang kalau misalnya ini tidak dibenahi atau direvitalisasi kegiatan usahanya," ujarnya soal alasan BPPN mengaktifkan kembali tambak udang itu. (Sam Cahyadi - TNR)