Alimarwan Hanan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengatakan segera dibentuk lembaga penjamin untuk usaha kecil dan menengah di daerah-daerah, usai diskusi Mengembalikan Peran UKM Sebagai Pilar Ekonomi Nasional.
Menteri Koperasi dan UKM bersama Menteri Dalam Negeri sudah sepakat untuk membentuk lembaga penjamin di tiap daerah. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan menurut Ali, syarat terbentuknya lembaga penjamin ini harus mempunyai modal minimal Rp 10 miliar. Hal ini merespon pendapat Achmad Effendy, Analis Eksekutif Tim Penelitian dan Pengembangan Biro Kredit Bank Indonesia bahwa lembaga-lembaga penjamin kredit yang ada belum optimal menjalankan fungsingnya. Hal ini terutama disebabkan oleh keterbatasan kapasitas permodalan dan sistem penjaminan.
Baca Juga:
Untuk itu dalam rangka meningkatkan kelayakan kredit usaha kecil dan menengah, perlu ditingkatkan peranan dan kapasitas lembaga penjamin, sehingga dapat menjamin kredit UKM yang rata-rata mempunyai masalah dalam penyediaan agunan.
Alimarwan mengungkapkan setiap lembaga penjamin akan diberi bantuan sebesar Rp 5 miliar agar lembaga penjamin di daerah-daerah bisa terbentuk. Sejauh ini sudah ada delapan lembaga penjamin, diantaranya di Jawa Timur, Sumatera Selatan, DI Yogyakarta.
Ia berharap dengan bantuan tersebut lembaga penjamin tidak memiliki kesulitan besar untuk memenuhi syarat terbentuknya lembaga penjamin. Lembaga penjamin ini bisa memberikan kredit apa pun untuk usaha kecil dan menengah.
(Fransiska-TNR)