Pemerintah masih membuka peluang bagi tujuh perusahaan pertambangan untuk melakukan eksploitasi di areal hutan lindung, menyusul 15 perusahaan tambang lain yang tengah diupayakan terbitnya Keppres untuk berproduksi.
Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Purnomo Yusgiantoro telah mengijinkan tujuh perusahaan pertambangan untuk melanjutkan eksplorasi. Untuk kegiatan itu, kontraktor tidak diwajibkan untuk meminta persetujuan dari Menteri Kehutanan, karena belum memiliki wilayah pertambangan. Selain itu, bila cadangan telah ditemukan, belum bisa dipastikan pula apakah memenuhi kriteria ekonomis atau tidak. (Mereka) masih eksplorasi. Jadi bisa gagal atau jalan, kata Purnomo.
Tanggapan datang Deputi Menko Perekonomian yang juga menjadi Ketua Kajian Pertambangan di Hutan Lindung, Firman Tamboen. Peluang selalu ada. Siapa sih yang nggak punya peluang, katanya di Jakarta, Kamis (26/6). Menurutnya, bila perusahaan masih diperbolehkan meneruskan kegiatan eksplorasi berarti masih ada peluang bagi mereka.
Firman tidak tahu berapa perusahaan yang diberikan izin tersebut. Tim kajian yang dipimpinnya hanya bertugas untuk mengevaluasi 153 perusahaan yang areal penambangannya tumpang tindih dengan hutan lindung. Tim mendaftar semua perusahaan, dibuat skor berdasarkan analisa ekonomi, dan hasilnya diajukan kepada pemerintah.
Tetapi ia memastikan belum ada keputusan final tentang pemberian izin itu. Karena hingga saat ini belum ada persetujuan dari DPR. Rencananya, 7 Juli mendatang, pemerintah dan DPR kembali akan membahas masalah itu. Yang pasti, tentu yang sudah jelas beroperasi itu memerlukan kepastian hukum, katanya.
Mekanismenya, harus ada persetujuan dari DPR terlebih dulu. Setelah itu, baru diajukan ke presiden untuk dibuatkan payung hukum, yang bentuknya belum tentu Keppres. jadi tergantung bagaimana nanti kesepakatannya dengan DPR, ujarnya.
(Retno Sulistyowati-TNR)