Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi akan menegur Ganesha Televisi (GTV). Pasalnya, televisi siaran terbatas yang dikelola oleh mahasiswa-mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) ini beroperasi tanpa izin alokasi frekuensi televisi. Kemungkinan besar, GTV akan diminta untuk menghentikan siarannya.
Akan kita mintai keterangan dulu, baru nanti dikasih surat teguran resmi, kata Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi I Ketut Prihadi di kantornya, Jakarta, Rabu (18/6).
GTV mulai siarannya hari Selasa kemarin (17/6) pada frekuensi 33 UHF (ultra high frequency) dan 38 UHF. Ditargetkan siaran ini mampu menjangkau wilayah sejauh 10 kilometer dari stasiun pemancar di kampus ITB, jalan Ganesha, Bandung. Sebelum melakukan siaran resmi, sebenarnya GTV telah melakukan siaran melalui jalur web television.
Saat ini, televisi hasil kerja sama mahasiswa ITB dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut melakukan siaran dari pukul 10.00-17.00. Nantinya, diharapkan GTV mampu siaran selama 12 jam per hari. Sejauh ini, sebagian besar siarannya dipenuhi acara-acara yang berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan.
Tanpa adanya izin alokasi frekuensi dari Dirjen Postel, kata Ketut, kemungkinan akan terjadi benturan dalam penggunaan frekuensi. Akan kita cek, apa slot frekuensi itu sudah ada yang memakai atau apakah slot itu memang dialokasikan untuk daerah Bandung, kata Ketut.
Teguran kali ini, kata Ketut, hanya berkaitan dengan alokasi penggunaan frekuensi. Mengenai izin penyelenggaraan siaran sendiri, berdasarkan Undang-undang Penyiaran yang baru adalah wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia. Masalahnya, hingga saat ini komisi ini belum terbentuk.
(Sapto Pradityo-TNR)