Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengungkapkan bahwa dirinya sudah selesai menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menjerat wajib pajak nakal yang masih menunggak membayar pajak. SKB ini merupakan payung untuk menjerat wajib pajak itu, kata Hadi di Kantor Pajak, Selasa (17/6) Siang.
Walaupun sudah selesai disusun, SKB ini masih menunggu tanda tangan dari Menteri Kehakiman dan HAM, dan Menteri Keuangan. Pada prinsipnya, semua sudah selesai disusun, sekarang hanya mencari waktu untuk ditandatangani saja, ungkap Hadi. Hal ini sehubungan dengan kepergian Menteri Kehakiman dan HAM ke luar negeri dan masih menunggu kabar dari Menteri Keuangan yang rencananya juga akan pergi ke luar negeri pada Kamis mendatang.
Adapun isi dari SKB, menurut Hadi yaitu pelaksanaan dari undang-undang yang menyebutkan bahwa untuk melakukan gijzeling diatur dalam SKB antara Menteri Kehakiman dan Menteri Keuangan.
Hadi menjelaskan bahwa sebelum seseorang terancam gijzeling, ia sebelumnya akan ditagih dengan surat paksa, jika tidak mau membayar ia akan dicekal, Dan jika masih tidak mau membayar dan tidak kooperatif, wajib pajak tersebut akan terancam gijzeling, kata Hadi menjelaskan. Tetapi Hadi enggan berkomentar soal identitas wajib pajak nakal tersebut.
Sebelumnya, di Koran Tempo diberitakan bahwa sudah 26 orang wajib pajak dikenakan sanksi pencekalan sampai akhir April 2003 akibat menunggak membayar pajak. Daftar cekal ini menyusul 13 wajib pajak yang sebelumnya sudah dicekal pada 2002 lalu, tetrapi ada beberapa yang sudah dicabut sanksi cekalnya. Menurut Hadi, tunggakan pajak 26 orang yang di cekal tahun ini berjumlah Rp 800-an miliar sedangkan dari wajib pajak yang dicekal tahun lalu pajak yang tertunggak senilai Rp 270-an miliar.
(Detrizki-TNR)