Modal masih menjadi masalah pokok bagi pengembangan usaha kecil dan menengah. Sebab sampai sekarang mereka kesulitan mendapat pinjaman karena aturan-aturan pada lembaga keuangan bank terlalu memberi persyaratan strict (kaku) ujar Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Alimarwan Hanan, di auditorium Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Menengah, Senin (26/5).
Untuk mengatasinya Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memberdayakan lembaga keuangan non bank Seperti modal ventura daerah dan kami juga mendorong pemerintah daerah membuat lembaga jaminan daerah kata Ali. Selain itu Kementrian Koperasi mendorong beberapa kebijakan anggaran yang sudah diproses sebagai dana sisa utang pemerintah dimanfaatkan untuk masyarakat, usaha kecil dan mikro. Dana tersebut sudah dalam proses penyetujuan oleh DPR kata Menteri.
Dana sebesar Rp 3,1 triliun itu, jika disetujui DPR, rencananya akan disalurkan kepada masyarakat melalui lembaga penggadaian Bank Negara Indonesia, Bank Danamon Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat. Bunga untuk pinjaman dari lembaga-lembaga tersebut sebesar 18 persen dengan jaminan dari pengusaha sebesar 100 persen. Ah, itu (jaminan) tidak sama dengan di bank-bank lain. Sekarang sudah berlipat, nggak bisa 100 persen. Saya sudah survey itu, tegas Alimarwan saat ditanyakan mengenai jaminan dan bunga yang sama besarnya dengan pinjaman di bank yang bukan di tunjuk untuk menyalurkan dana bagi UKM. Untuk masalah pengelolaan pinjaman tersebut d tiap sentra UKM akan berdiri bisnis development service (BDS) untuk mendampingi para pengusaha kecil dan menengah dalam mengatur dana tersebut.
(Yophiandi-TNR)