Soal Semen Padang, KAN Gugat Yayasan Minang Maimbau
Rabu, 10 September 2003 10:53 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan legal standing itu baru akan ditentukan keabsahannya oleh pengadilan. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan, pemilik tanah ulayat lokasi pabrik dan bahan baku PT Semen Padang mengugat Yayasan Minang Maimbau yang mengklaim mewakili masyarakat Sumatra Barat dalam legal standing terhadap akuisisi PT Semen Padang dengan PT Semen Gresik. KAN Lubuk Kilangan mendaftarkan gugatan intervensi itu ke Pengadilan Negeri Padang, Kamis (8/5) dan diterima staf urusan kepaniteraan Fetrinawati. Syamsair Datuk Pamancak dan Syabirin Datuk Rajo Sampono, ketua dan sekretaris KAN, bertindak sebagai penggugat atas nama Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan. Sedangkan Kamaruzaman dan Delfidtri, ketua dan sekretaris Badan Perwakilan Anak Nagari (BPAN) Lubuk Kilangan penggugat atas nama BPAN. Menurut Zainal One, salah satu ketua KAN, Yayasan Minang Maimbau telah mengklaim mewakili masyarakat Sumatera Barat, padahal tanah ulayat yang dipersoalkan adalah tanah milik masyarakat Lubuk Kilangan. Selain itu Zainal mengatakan, Yayasan Minang Maimbau tidak mempunyai alas hak dan kekuatan hukum dengan cara menafsirkan analogi dengan hak gugat organisasi lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam gugatannya KAN menegaskan, Yayasan Minang Maimbau tidak meminta izin kepada mereka berkenaan dengan objek perkara yang terletak di tanah ulayat nagari penggugat, karena itu dengan nyata tergugat telah menciptakan adu domba atau pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah sehingga penggugat menjadi resah. Dalam gugatan itu KAN dan BPAN menetapkan kerugian immateril sebesar Rp5 miliar untuk dibayarkan secara tunai dan sekaligus. KAN dan BPAN meminta majelis hakim menjatuhkan putusan, selain mengabulkan gugatan seluruhnya. Kedua lembaga itu juga meminta majelis hakim menyatakan secara sah menurut hukum penggugat intervensi (KAN dan BPAN) adalah penggugat intervensi yang benar dan menyatakan Yayasan Minang Maimbau secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Menaggapi gugatan itu Ketua Yayasan Minang Mimbau Yulahyari Sastra mengatakan yang bisa menentukan apakah pihaknya berhak menggugat lewat legal standing adalah Pengadilan Negeri Padang. Kita tunggu saja keputusannya besok, katanya.Menurut Yurahyar pihaknya juga tidak pernah menggunakan masalah tanah ulayat sebagai dasar gugatan. (Febrianti-TNR)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres
5 menit lalu
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres
Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.
Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol
8 menit lalu
Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol
Kisah cinta dengan kalangan chaebol juga dialami sejumlah aktris Korea Selatan.
Setelah Sebut Umat Islam 'Penyusup', Narendra Modi Serang Oposisi Pro-Muslim
8 menit lalu
Setelah Sebut Umat Islam 'Penyusup', Narendra Modi Serang Oposisi Pro-Muslim
PM India Narendra Modi dan partai nasionalis Hindu yang dipimpinnya mulai menyerang lawan-lawan oposisi untuk memperkuat basis garis kerasnya.