Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Swedia Dituduh Ikut Rusak Hutan Indonesia

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Stocklom, AFP:Dua lembaga konservasi lingkungan internasional menuduh perusahaan-perusahaan besar Swedia terlibat dalam perusakan hutan tropis di Indonesia. World Wildlife Fund (WWF) dan Swedish Society of Nature Conservation (SSNC) mengatakan keterlibatan perusahaan Swedia ini dalam bentuk pemberian kredit, penyediaan peralatan, dan kerja sama perdagangan. Dalam pernyataannya seperti dikutip AFP, Minggu (24/3), WWF dan SSNC menuduh dua pabrik kertas, Indah Kiat Pulp & Paper, yang dimiliki Asia Pulp & Paper, dan PT Riau Andalan Pulp & Paper, milik Asia Pacific Resources International Limited (APRIL), telah mengubah ribuan hektar alam yang tidak tergantikan menjadi hutan Eucalyptus dan Acacia. Perubahan ini berdampak negatif bagi habitat dan satwa yang menghuninya. Banyak perusahaan Swedia menunjukkan perilaku yang baik di negerinya, tapi mereka tidak mengontrol dengan perusahaan apa mereka bekerja sama di luar negeri dan terlibat dalam operasi yang merusak lingkungan serta melanggar HAM, kata Direktur Utama SSNC Mikal Karlsson. Menurut Karlsson, raksasa keuangan Swedia, Nordea, terlibat dalam pembiayaan pembangunan konstruksi Indah Kiat. Sementara perusahaan rekayasa raksasa Swedia, ABB, menyediakan peralatan dan mesin bagi Indah Kiat maupun Riau Andalan. Sedangkan Swedish Export Credits Guarantee Board menyediakan jaminan kredit bagi keduanya. Bubur kertas yang dihasilkan kedua pabrik itu, diimpor oleh perusahaan kertas Swedia seperti Duni, Klippan paper dan Munkedals. Ada hubungan antara (tissue) kamar mandi di Swedia dengan hutan tropis di Indonesia, kata Karlsson. Namun menurut juru bicara ABB Erik Kristov, mereka merasa kerjasama dengan perusahaan Indonesia bukan suatu masalah. Pasalnya, kerja sama ini telah disetujui oleh Swedish Export Credits Guarantee Board. Tapi kami telah mendengar masalah itu dan melihat hal itu sebagai masalah serius. Kami akan melakukan investigasi dan berbicara dengan klien kami, katanya. Sementara juru bicara Nordea, Lena Hoeglund Rosen, mengakui lembaganya pernah memberikan kredit bagi Indah Kiat pada pertengahan 1990-an. Namun kini perusahaannya telah menerapkan standar yang lebih ketat dalam memberikan pinjaman. Kami biasanya menerapkan penilaian dampak lingkungan untuk memperoleh gambaran bisnis dengan perusahaan dengan siapa kami bekerja, katanya. Cellmark, yang bekerja sama memasarkan 90 persen bubur kertas Acacia produk dua perusahaan itu selama 10 tahun ke depan, tidak menunjukkan sikap jelas. Kami berjanji, jika proyek ini terwujud, ini akan melalui kontrol lingkungan yang ketat. Karena tidak mungkin mendapatkan pembiayaan tanpa hal itu, kata Direktur Cellmark Tomas Hedberg. Karlsson mengingatkan, apabila proses alih fungsi hutan tropis di Indonesia menjadi hutan tanaman tidak dibatasi, akan menghancurkan habitat kehidupan biologis di tempat itu, misalnya orang utan. Sapto Pradityo --- TNR
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baru 2 Tahun Debut, Grup K-Pop Rookie AQA Bubar

4 menit lalu

Grup K-Pop AQA. Fandom.com
Baru 2 Tahun Debut, Grup K-Pop Rookie AQA Bubar

Grup K-Pop rookie yang baru berumur dua tahun AQA bubar


Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

5 menit lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.


Menawarkan Banyak Fitur Menarik, Amankah Aplikasi WhatsApp Aero?

8 menit lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Menawarkan Banyak Fitur Menarik, Amankah Aplikasi WhatsApp Aero?

WhatsApp Aero adalah aplikasi modifikasi yang punya banyak fitur menarik, namun pengguna harus lebih cermat tentang keamanannya.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

15 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan naskah pendapat dan pandangan pemerintah kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (kiri) dalam rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Pendaftar Terbanyak Kedua, Undip Terima 3.055 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024

15 menit lalu

Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. TEMPO/ Budi Purwanto
Pendaftar Terbanyak Kedua, Undip Terima 3.055 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2024

Undip menempati peringkat kedua jumlah pendaftar jalur SNBP 2024, yakni 34.658 peserta.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

18 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Putin Tak Serang Anggota NATO, Tapi Ancam Tembak Jet F-16

21 menit lalu

F-16 Fighting Falcon yang ditugaskan di Sayap Tempur ke-8 mengalami 'darurat dalam penerbangan', jatuh di Laut Kuning [File: Ints Kalnins/Reuters]
Putin Tak Serang Anggota NATO, Tapi Ancam Tembak Jet F-16

Putin mengatakan pesawat F-16 mampu mengangkut senjata nuklir. Ia menyatakan tak akan menyerang anggota NATO, tapi tembak jatuh F-16.


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

21 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

24 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.


Inilah 20 PTN Vokasi dengan Pendaftar dan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

30 menit lalu

SNBP, Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi. FOTO/X
Inilah 20 PTN Vokasi dengan Pendaftar dan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

Politeknik Negeri Jakarta menjadi PTN Vokasi yang paling diminati pada SNBP 2024, sementara Politeknik Negeri Malang menjadi PTN Vokasi penerima peserta didik terbanyak.