Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengenaan PPn dan PPnBM Ditunda Hingga Akhir 2003

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penundaan pengenaan Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga akhir tahun 2003 ini. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyedot investor asing yang lebih besar lagi. Kesimpulan rapat kabinet terbatas itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3). Menurut Dorodjatun, batas penundaan hingga akhir tahun ini, disesuaikan dengan tahun fiskal pemerintah. Semula, keputusan penundaan pengenaan PPn dan PPnBM dikeluarkan pemerintah melalui PP nomor 6/2003, tertanggal 20 Januari. Bila tidak diperpanjang, PP yang mulai berlaku 1 Februari itu akan habis masa berlakunya hingga Maret ini. Diakuinya, pemerintah akan kehilangan sejumlah dana atas kebijakan tersebut. Namun, ia tidak bersedia merinci nilai kerugian yang dialami pemerintah. Saya kira ada konsekuensi biaya, itu pasti, ujarnya. Ia memastikan, potensi kehilangan pemasukan negara tersebut sudah diperhitungkan baik-baik oleh pemerintah. Nanti silahkan tanya ke Menteri Keuangan berapa perhitungannya, kata dia. Itu sebabnya, Dorodjatun menegaskan, tidak ada keraguan sama sekali dari pemerintah untuk memberikan perpanjangan sampai akhir tahun. Kendati akan kehilangan sejumlah pemasukan, pemerintah menjamin akan ada dana masuk yang jauh lebih besar lagi. Jangan lupa atas konsekuensi keuntungan yang muncul dari proyek ini, kata dia. Ia mencontohkan, hanya dengan Batam Industries Development, pemerintah sudah meraup keuntungan yang cukup besar. Dorodjatun menjelaskan, keputusan itu juga dimaksudkan untuk memberi waktu yang cukup bagi pemerintah dan DPR untuk membahas RUU tentang zona perdagangan bebas. Pemerintah juga masih menunggu masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan RUU itu. Saat ini, pemerintah telah membentuk dua tim untuk membahas permasalahan itu. Tim pertama dipimpin oleh Menkeh dan HAM, beranggotakan Menperindag, Menkeu, dan Mendagri. Tim ini bertugas melakukan kajian hukum (RUU). Sedangkan tim kedua dikoordinir oleh Menko Perekonomian, yang bertugas mengkaji semua permasalahan teknis di lapangan. Termasuk memilih wilayah mana di Batam yang akan digunakan sebagai daerah perdagangan bebas tersebut. Berbagai ketentuan teknis secara fisik juga akan dikaji. Dalam melakukan kajian, pemerintah menggunakan beberapa kota sebagai pembanding kawasan perdagangan bebas. Misalnya, pelabuhan Subic di Filipina dan Shenzen di Cina. Diakui Dorodjatun, banyak daerah di Indonesia yang menginginkan zona perdagangan bebas diberlakukan di wilayahnya. Pemerintah berharap, pembahasan RUU bisa rampung secepatnya. Sehingga pelaksanaan zona perdagangan bebas di Batam bisa segera dimulai. Pemerintah mentargetkan, tahun ini proyek tersebut bisa dijalankan. Retno Sulistyowati --- Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

4 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

5 menit lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


4 Rumah di Rafah Dibom Israel

6 menit lalu

Warga Palestina memeriksa  lokasi serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 27 Maret 2024. REUTERS/Ahmed Zakot
4 Rumah di Rafah Dibom Israel

Warga Gaza di Rafah mulai waswas ancaman Benjamin Netanyahu soal serangan darat di Rafah akan segera dilakukan.


Philippe Troussier Tersingkir dari Kepelatihan Timnas Vietnam, Berikut Perjalanan Kariernya

22 menit lalu

Philippe Troussier. vnexpress.net
Philippe Troussier Tersingkir dari Kepelatihan Timnas Vietnam, Berikut Perjalanan Kariernya

Federasi Sepak Bola Vietnam (VFF) mengakhiri kontrak pelatih Philippe Troussier pada Senin, 26 Maret 2024


Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

30 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

32 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan praktik nepotisme terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2024.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

33 menit lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

40 menit lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

42 menit lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.


Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

44 menit lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

Kementerian Perhubungan memprediksi potensi puncak arus mudik lebaran terjadi pada H-2 lebaran atau Senin, 8 April 2024.