Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril: R&D Bisa Dibatalkan Kalau Ada Bukti Baru

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bisa membatalkan surat release and discharge atau pembebasan dari semua tuntutan hukum para pengutang kakap. Jika di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru ada kewajiban mereka yang belum diselesaikan. “Putusan pengadilan yang sudah inkrah oleh Mahkamah Agung saja bisa diminta peninjauan kembali kalau ada novum. Dasarnya dalam hukum biasa,” kata dia seusai menjadi pembicara dalam diskusi ‘babak akhir perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang saham’ di Gedung World Trade Centre Jakarta, Jumat (20/12). Ia mengatakan dalam penyelesaian kasus perjanjian master of settlement and aquitition agreement (MSAA) dan master of refinance notes issueance agreement (MRNIA), pemerintah tidak akan membuat kebijakan baru. Dalam hal ini kebijakan mengenai pemberian release and discharge. “Pemerintah tetap terikat dengan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat pemerintahan sebelumnya,” ujar dia. Menurut Yusril, pemberian release and discharge sebenarnya sudah dirintis pada masa pemerintahan BJ. Habibie. Kesepakatan antara pemerintah dan obligor dalam bentuk MSAA dan MRNIA untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan. “Pemerintah sekarang tidak bisa membatalkan itu secara sepihak, harus ada negoisasi antara dua pihak,” tegas dia. Ia menambahkan penegasan pemberian surat pengampunan itu kembali diamanatkan oleh TAP MPR No. 10/2002 dan UU Propenas No.25/2001. Di mana pemerintah harus konsisten melaksanakan perjanjian MSAA dan MRNIA, memberikan release and discharge bila obligor selesai memenuhi utangnya. “Jadi tidak ada kebijakan baru mengenai ini,” kata Yusril lagi. Presiden, lanjut Yusril, bisa saja mengeluarkan kebijakan baru. Tapi, bukan kebijakan mengenai pemberian surat pengampunan. Karena, lagi-lagi kata dia, release and discharge sudah ada dalam perjanjian yang diteken pada masa pemerintahan Habibie. “Keputusan presiden nanti hanya menegaskan sesuai dengan TAP MPR, UU Propenas dan kesepakatan sebelumnya,” tambah dia. Kalau presiden tidak bisa memenuhi amanat itu, kata dia, DPR bisa meminta pertanggungjawaban dari kepala negara. Meski, lanjut dia, Jaksa Agung bisa men-deponir suatu perkara dengan pertimbangan kepentingan umum. “Tapi bukan prosedur itu yang ditempuh pemerintah sekarang,” tegas Yusril. Yusril mengaku sejak awal pemerintah menyadari pemberian release and discharge tidak sejalan dengan asas-asas hukum Indonesia. Tapi sekali lagi ia menegaskan kalau pemerintahan sekarang membatalkan kespakatan MSAA dan MRNIA itu tidak mungkin. “Pemerintahan beda dengan LSM. Kalau LSM bubar bisa bikin baru, tapi pemerintahan tidak bisa,” tandas dia. (Kurniawan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Pengacara Ungkap Enik Waldkonig dari Awal Tak Setuju Ferienjob Disebut Magang Mahasiswa

10 menit lalu

Ferienjob. Istimewa
Pengacara Ungkap Enik Waldkonig dari Awal Tak Setuju Ferienjob Disebut Magang Mahasiswa

Enik Waldkonig melalui penasihat hukumnya, Husni Az-zaki, menyatakan kliennya sejak awal tak setuju ferienjob ke Jerman disebut magang mahasiswa.


Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

29 menit lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.


Persikabo 1973 Terdegradasi dari Liga 1, Djadjang Nurdjaman: Kalah Mental Biang Keterpurukan

30 menit lalu

Pelatih Persikabo 1973, Djadjang Nurdjaman. | Tim Media Persikabo
Persikabo 1973 Terdegradasi dari Liga 1, Djadjang Nurdjaman: Kalah Mental Biang Keterpurukan

Pelatih Persikabo 1973, Djadjang Nurdjaman atau yang akrab disapa Djanur, menilai kalah mental menjadi faktor utama keterpurukan tim asuhannya.


Long Weekend, Jasamarga Catat Peningkatan Volume Lalu Lintas di Jabotabek dan Jawa Barat

34 menit lalu

Pengendara mobil tengah memasukki gerbang tol otomatis dikawasan Cengkareng, Jakarta, 14 Mei 2017. Sistem transaksi nontunai bisa diterapkan di semua gerbang tol pada Oktober nanti. Tempo/Tony Hartawan
Long Weekend, Jasamarga Catat Peningkatan Volume Lalu Lintas di Jabotabek dan Jawa Barat

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional mencatat peningkatan volume peningkatan volume lalu lintas di sekitar Tol Jabotabek dan Jawa Barat pada 28 Maret 2024.


Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Anies-Muhaimin Paparkan Kampanye Terselubung Jokowi

38 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum Anies-Muhaimin Paparkan Kampanye Terselubung Jokowi

BW menduga Jokowi melakukan praktik kampanye terselubung dan sekaligus menggerakkan berbagai sumber daya dipemerintahan sebagai modus operasi.


Bamsoet Tegaskan Pentingnya 'Kepemimpinan Berkelanjutan' dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

50 menit lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya 'Kepemimpinan Berkelanjutan' dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Bambang Soesatyo menuturkan gagasan Indonesia Emas 2045 adalah sebuah visi ideal dan cita-cita luhur yang tidak mungkin bisa digapai secara instan.


Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

55 menit lalu

WhatsApp mengumumkan peluncuran Avatar (Meta)
Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.


Pastikan Keamanan Warga Arus Mudik, Polri Susun Skema Operasi Ketupat 2024

56 menit lalu

Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat 2024 Tingkat Menteri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin 25 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pastikan Keamanan Warga Arus Mudik, Polri Susun Skema Operasi Ketupat 2024

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, operasi ketupat akan berlangsung kurang lebih selama 13 hari, dimulai sejak 4 April hingga 16 April 2024.


Korban TPPO Ferienjob UNJ: Mahasiswa Dilarang Beli Tiket Sendiri

1 jam lalu

Kampus UNJ.  Foto : UNJ
Korban TPPO Ferienjob UNJ: Mahasiswa Dilarang Beli Tiket Sendiri

Muchlis korban TPPO Ferienjob mahasiswa di UNJ. Dia pinjam duit orang tua untuk ke Jerman. Ada perintah beli tiket harga mahal di travel Purnama.