Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keputusan Pertamina Menaikkan Harga Elpiji Dinilai Arogan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Pertamina menaikkan harga Elpiji atau LPG (Liquid Petroleum Gas) pada 13 Desember lalu dinilai sebagai tindakan arogan. Pasalnya, gugatan class action yang dilakukan Komite Aksi Penolakan Kenaikan Harga LPG (KAPAK LPG) terhadap keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji pada 2 November 2002 masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. “Ini merupakan pemerkosaan terhadap hak konsumen,” kata koordinator gugatan class action Lies Sugeng kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jakarta, Senin sore (16/12). KAPAK LPG didukung oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat, antara lain YLKI dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pada tanggal 2 November 2000, Pertamina menaikkan harga elpiji dari Rp 1500 per kilogram menjadi Rp 2100 per kilogram. Atas kebijakan ini, KAPAK LPG mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina. Pasalnya, kenaikan harga tersebut dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KAPAK LPG menang. Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurut majelis, perkara tersebut merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas putusan ini, KAPAK mengajukan kasasi. Setahun kemudian, Pertamina kembali mengumumkan kenaikan harga elpiji menjadi Rp 2400 per kilogram. Pada 13 Desember kemarin, Pertamina menetapkan harga elpiji menjadi Rp 2700 per kilogramnya. Perusahaan yang memonopoli produksi elpiji di Indonesia ini beralasan, dengan harga yang ada saat ini, tahun 2001 lalu Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp 900 miliar. Selain itu, Pertamina juga beralasan, dengan tingkat harga yang ditetapkan kemarin pun, tetap masih berada di bawah harga elpiji di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Timor Lorosae. Namun menurut Sudaryatmo, salah satu pengacara YLKI, alasan Pertamina ini masih perlu dikaji lebih jauh. Soal pengakuan kerugian yang diderita Pertamina misalnya, harus diverifikasi oleh lembaga lain. “Pernyataan merugi ini seharusnya dikeluarkan oleh lembaga lain, bukan oleh Pertamina yang jelas memiliki kepentingan di situ,” katanya. Selain itu, tambah Sudaryatmo, pengakuan kerugian itu juga harus disertai dengan data-data biaya yang dikeluarkan dalam seluruh proses produksi elpiji. Sehingga jelas, apakah kerugian ini lebih disebabkan oleh faktor internal Pertamina atau faktor di luar perusahaan tersebut. “Kalau persoalannya adalah inefisiensi di tubuh Pertamina, jelas tidak fair kalau biaya tambahan itu terus dibebankan pada konsumen,” katanya. Mengenai tingkat harga elpiji di Indonesia yang dianggap masih lebih murah dibanding beberapa negara lain, kata Sudaryatmo, perlu diperbandingkan struktur ongkos masing-masing negara. Sehingga akan kelihatan, mana ongkos-ongkos yang lebih mahal dibandingkan negara lain. Pada kesempatan itu, Sudaryatmo juga mengkritik kebijakan penetapan harga yang selama ini dilakukan oleh Pertamina. Sebagai perusahaan yang memonopoli sumber daya alam yang jumlahnya terbatas dan tidak bisa diperbarui, seharusnya kebijakan penetapan harga elpiji dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik. Yaitu tidak hanya mencerminkan kepentingan produsen tapi juga harus menampung kepentingan publik sebagai konsumen. “Harus dilihat kemauan dan kemampuan konsumen untuk membayar (willingness and ability to pay),” jelasnya. Untuk itulah riset terhadap kondisi ekonomi rumah tangga berkaitan dengan konsumsi elpiji diperlukan. Sudaryatmo mengakui, mungkin elpiji lebih banyak dikonsumsi oleh lapisan ekonomi menengah atas yang mampu membayar berapapun harga elpiji. “Tapi masalahnya adalah mekanisme penetapan harga ini yang tidak terbuka,” katanya. Oleh karena itu, dengan tetap menghormati proses hukum terhadap gugatan terdahulu, KAPAK LPG mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan baru terhadap Pertamina. (Sapto Pradityo – TNR)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis

2 menit lalu

Chief Commercial Officer Telin Kharisma (keempat dari kanan) dan Group Chief Executive of Dialog Axiata PLC Supun Weerasinghe (kelima dari kiri) saat penandatanganan kemitraan strategis untuk pengelolaan layanan terminasi suara dan SMS internasional antara Telin dan Dialog Axiata beberapa waktu lalu.
Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis

Telin secara eksklusif akan menyediakan Layanan Terkelola untuk trafik SMS A2P atau Application to Person internasional dan trafik terminasi suara internasional untuk Dialog.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

4 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah, Wamenkeu: Fundamental Ekonomi Kita Masih Kuat

7 menit lalu

Pergerakan rupiah terhadap dolar1 bulan terakhir sampai 19 April 2024. (google.com)
Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah, Wamenkeu: Fundamental Ekonomi Kita Masih Kuat

Sempat ditutup menguat, nilai tukar rupiah dibuka melemah Jumat, namun Wamenkeu menjamin fundamental ekonomi kita masih kuat.


Erupsi Gunung Ruang, BNPB: Bandara Manado Masih Ditutup, Pelabuhan untuk Evakuasi dan Distribusi Bantuan

12 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu, 17 April 2024. Data PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang. Foto: X/@infomitigasi
Erupsi Gunung Ruang, BNPB: Bandara Manado Masih Ditutup, Pelabuhan untuk Evakuasi dan Distribusi Bantuan

Distribusi abu vulkanik Gunung Ruang terpantau hingga Kabupaten Minahasa Utara pada Kamis


Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

16 menit lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah


Gerindra dan NasDem Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Sulawesi Selatan 2024

17 menit lalu

Rusdin Abdullah. TEMPO/Fahmi Ali
Gerindra dan NasDem Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Sulawesi Selatan 2024

Gerindra dan NasDem menjajaki kerja sama Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

21 menit lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Shin Tae-yong Janji akan Sempurnakan Permainan Timnas U-23 Indonesia Saat Hadapi Yordania

22 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Jeam Kelly Sroyer saat bertanding melawan Timnas Australia U-23 di Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 18 April 2024. Foto/Tim Media PSSI
Shin Tae-yong Janji akan Sempurnakan Permainan Timnas U-23 Indonesia Saat Hadapi Yordania

Shin Tae-yong menilai permainan timnas U-23 Indonesia perlu diperbaiki saat melawan Yordania pada laga terakhir penyisihan grup Piala Asia U-23 2024.


Proliga 2024: SBY Jamu 2 Pemain Asing dan Pelatih Jakarta LavAni Allo Bank, Netizen Memuji

27 menit lalu

SBY menjamu dua pemain asing Lavani, Renan Buiatti dan Mohammad Reza Beik, dan pelatih Nicolas Vives di kediamannya, Rabu malam, 17 April 2024. (Instagram/@lavani-forever)
Proliga 2024: SBY Jamu 2 Pemain Asing dan Pelatih Jakarta LavAni Allo Bank, Netizen Memuji

Langkah SBY menjamu dua pemain asingdan pelatih Lavani mendapat pujian dari netizen, dinilai akan berdampak positif bagi juara bertahan Proliga itu.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

28 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar