Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW dan YLKI Tolak Kenaikan Tarif Tol

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak usulan kenaikan tarif tol oleh PT Jasa Marga. Irfan Muktiono dan Ibrahim Z. Fahmi dari Divisi Investigasi Badan Pekerja ICW, diskusi bertajuk Public Accountability Review Mengenai PT Jasa Marga, di kantor ICW, Jakarta, Selasa (4/11) sore, menyoroti laporan akuntan publik Hadi Sutanto/Pricewaterhouse Coopers (PwC) yang menyatakan Jasa Marga merugi sebesar Rp 2.374 triliun sebagai alasan PT Jasa Marga untuk menaikkan tarif kurang kuat.

PT Jasa Marga telah berupaya mengajukan kenaikan tarif itu sejak tahun 1998, namun selalu ditolak, ujar Irfan Muktiono dalam penjelasannya melalui makalah setebal 18 halaman yang mengurai investigasi ICW. Secara faktual dari kinerja keuangan, PT Jasa Marga pada tahun 1999 memang mengalami penurunan laba bersih sekitar 7,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hasil audit PwC yang dipublikasikan pada April silam menyebutkan pendapatan usaha BUMN yang mengelola 12 ruas jalan dan jembatan tol pada 1999 mencapai Rp 744,3 miliar.

Pendapatan usaha ini meningkat 9,5 persen dari tahun sebelumnya. Walaupun pendapatan usaha meningkat, namun beban usaha juga mengalami peningkatan sampai sepuluh persen dari Rp 446,8 miliar pada 1998 menjadi Rp 491,5 miliar pada 1999. Inilah sebabnya PT Jasa Marga mengalami penurunan laba bersih walaupun tidak signifikan.

Akan tetapi ICW mempertanyakan apakah alasan penurunan laba bersih itu tepat menjadi tolak ukur menaikkan tarif. Irfan menuturkan Direktur Utama PT Jasa Marga, Syarifudin Alambai, sempat mengakui kepada dirinya kerugian PT Jasa Marga lebih disebabkan kontrak-kontrak bermasalah dengan pihak swasta lokal. Hasil audit PwC pada periode 1995 1999 menyatakan bahwa BUMN itu mengalami kerugian Rp 7,559 triliun. Rp 6,726 triliun adalah kerugian dari bidang investasi, sementara sisanya dari sisi operasional dan pendanaan.

Karena itu Irfan memandang kenaikan tarif itu jangan diberlakukan dulu sampai persoalan kontrak-kontrak investasi bermasalah itu diselesaikan terlebih dahulu. Namun apabila harus dinaikkan pun, Irfan meminta agar tidak diberlakukan secara keseluruhan.

Penolakan kenaikan tarif tol juga ditegaskan oleh Zaim Saidi, salah seorang anggota ICW dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Indah Sukmaningsih dalam kesempatan yang sama. Menurut keduanya, kenaikan tarif tol pada saat ini sangat tidak masuk akal dan memberatkan publik.

Saidi menilai bahwa usulan kenaikan tarif itu melanggar ketentuan tentang tarif tol yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 1990. Menurut PP 40, kenaikan tarif tol hanya bisa dilakukan setiap tiga tahun sekali dan kenaikan maksimumnya sebesar 25 persen.

Selain itu dia juga mengatakan bahwa logika ekonomi rasional menyatakan bahwa pengelolaan jalan tol yang telah berlangsung lama seharusnya justru semakin murah. Biaya investasi seharusnya telah kembali, kalau tidak keseluruhan, sebagiannya, kata Saidi. Maka, lanjut dia, tarif yang ditetapkan harusnya mencerminkan biaya perawatan. Namun dia menilai bahwa saat ini jalan tol telah mengalami kepadatan dan kemacetan. Yang menurut logika ekonominya harganya harusnya semakin murah, karena kualitasnya memburuk, ujar dia lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hampir senada dengan Saidi, Indah Sukmaningsih menilai bahwa usulan kenaikan tarif tol ini tidak mencerminkan keadilan bagi konsumen. Dia mengatakan bahwa dalam UU perlindungan konsumen, apa yang diperjualbelikan seharusnya berstandar. Apa benar jalan tol berstandar? tanya dia.

Menurut Indah, dalam persoalan ini ada unsur ketidakadilan apabila tarif itu disetujui. Mengingat persoalan yang disampaikan ICW bahwa kerugian PT Jasa Marga lebih disebabkan kerugian investasi, Indah menyayangkan bahwa kerugian itu harus dibebankan kepada konsumen. Sementara sewaktu berinvestasi konsumen tidak diajak, tandasnya.

Menanggapi penolakan itu, Direktur Utama PT Jasa Marga, Syarifudin Alambai, meminta pengertian bahwa kenaikan tarif itu sulit dihindari memandang seretnya pendanaan operasional jalan tol. Pendanaan operasional dan perawatan jalan tol, menurut Syarifudin, telah mencapai 80 persen dari keseluruhan pendapatan. Padahal keuntungan itu masih harus dialokasikan untuk menutupi biaya investasi yang didapat melalui pinjaman, beserta bunganya. Apalagi, kata dia lagi, investasi jalan tol ini adalah investasi jangka panjang yang kurun waktunya bisa mencapai 25 sampai 30 tahun sehingga membutuhkan biaya banyak.

Publik diminta untuk tidak terlalu khawatir, karena Syarifudin menjanjikan bahwa kenaikan tarif itu tidak akan diberlakukan bagi angkutan umum. Selain itu, dia juga menganggap bahwa pengguna jalan tol umumnya adalah golongan menengah ke atas, sehingga kenaikan itu tidak akan memberatkan.

Kisaran kenaikan yang antara 30 sampai 40 persen itu, lanjut Syarifudin, juga belum final benar. Selain karena masih akan dibahas di DPR, sekitar Januari 2002 mendatang sehingga bisa diberlakukan pertengahan tahun depan, kenaikan itu juga tidak akan diberlakukan merata. Dia bahkan menerima pandangan Irfan dari ICW yang meminta agar tidak semua jalan tol dinaikkan tarifnya.

Sementara permintaan Indah agar disertakan ketentuan tentang kompensasi dalam surat pemberlakukan kenaikan tarif itu nantinya, Syarifudin menilai hal itu sulit diberlakukan. Permasalahan jalan tol itu menurut dia sangat kompeks. Secara sepihak Jasa Marga bisa menjanjikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, namun dia tidak bisa menjamin masyarakat pun memiliki sikap yang baik selaku pengguna jalan tol. Kemacetan itu kebanyakan disebabkan pengguna jalan yang tidak taat aturan, tandas dia. Karena itu apabila konsumen bisa diminta komitmennya untuk menaati setiap rambu dan aturan di jalan tol, pihak Jasa Marga, menurut dia, tidak akan berkeberatan menyertakan kompensasi. (Deddy Sinaga-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung ditahan Bhayangkara, Persik Bikin Persikabo Terdegradasi

51 detik lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung ditahan Bhayangkara, Persik Bikin Persikabo Terdegradasi

Hasil Liga 1 pekan ke-30: Persib Bandung ditahan Bhayangkara FC, Persik Kediri menang dan membuat Persikabo 1973 terdegradasi.


Seorang Wanita Cedera Ginjal setelah Meluruskan Rambut, Ini Sebabnya

6 menit lalu

Ilustrasi perempuan perawatan rambut di salon. Foto: Freepik.com/Prostooleh
Seorang Wanita Cedera Ginjal setelah Meluruskan Rambut, Ini Sebabnya

Seorang wanita muda mengalami cedera ginjal setelah melakukan pelurusan rambut di salon. Penyebabnya kandungan zat berbahaya pada produk.


Hasil Liga 1: Flavio Silva Borong 5 Gol, Persik Kediri Menang 5-2, Bikin Persikabo 1973 Terdegradasi

7 menit lalu

Pemain Persik Kediri, Flavio Silva. (Instagram/@flaviosilvaa_9)
Hasil Liga 1: Flavio Silva Borong 5 Gol, Persik Kediri Menang 5-2, Bikin Persikabo 1973 Terdegradasi

Flavio Silva memborong 5 gol saat Persik Kediri mengalahkan Persikabo 1973 di pekan ke-30 Liga 1. Persikabo terdegradasi.


Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

16 menit lalu

Pegadang memilah kolang kaling di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Di bulan Ramadan pedagang mengaku penjualan kolang kaling meningkat, di hari normal pedagang hanya bisa menjual 4 kwintal dalam waktu seminggu sementara di bulan Ramadan kali ini 1 kwintal dalam sehari yang dijual harga eceran Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

Kolang kaling merupakan buah yang umumnya tahan selama 2-3 hari. Berikut cara menyimpan kolang kaling agar tahan lama, hingga 1 minggu.


Mengenal Rully Nere, Legenda Timnas Indonesia yang Memuji Ragnar Oratmangoen

18 menit lalu

Rully Nere. TEMPO/Zulkarnain
Mengenal Rully Nere, Legenda Timnas Indonesia yang Memuji Ragnar Oratmangoen

Legenda Timnas Indonesia, Rully Nere memuji performa timnas Indonesia saat menang menghadapi Vietnam dalam laga lanjutan Grup F


Hasil Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Skor Akhir 0-0

24 menit lalu

Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1, 28 Maret 2024. (persib.co.id)
Hasil Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Skor Akhir 0-0

Pertandingan Persib Bandung vs Bhayangkara FC, pada pekan ke-30 Liga 1, berakhir dengan skor


Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

30 menit lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie
Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.


Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

44 menit lalu

Ilustrasi menyaksikan gerhana matahari. AP/Shizuo Kambayashi
Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

Para pengendara yang sedang berada di jalan diimbau untuk berhati-hati bila saat terjadi gerhana matahari. Berikut yang perlu dilakukan.


Mengapa Program Magang Mahasiswa Seperti Ferienjob di Jerman Bisa Dikategorikan TPPO?

52 menit lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Mengapa Program Magang Mahasiswa Seperti Ferienjob di Jerman Bisa Dikategorikan TPPO?

Tempo meminta pendapat Polri dan Kontras mengapa pengiriman mahasiswa magang ke Jerman seperti ferienjob bisa dikenai pasal TPPO?