Menurut Menko Ekuin Dorodjatun dalam konperensi pers usai penandatanganan itu, dengan ditandatanganinya LoI, IMF menyepakati pencairan dana sebesar US $ 400 juta. Rencananya, dana tersebut akan dicairkan dalam waktu dua minggu mendatang. Ia melanjutkan, dalam LOI yang ditandatangani itu, program kebijakan ekonomi dan keuangan memberikan perhatian yang besar pada upaya memelihara kepercayaan pasar.
Pokok-pokok kebijakan yang terkandung dalam LoI terdapat 34 poin, yakni empat pokok kebijakan telah dilaksanakan oleh pemerintah. Pertama, kebijaksanaan ekonomi makro tahun 2001 akan berpatokan dalam kerangka APBN, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi tiga sampai 3,5 persen dan inflasi antara sembilan sampai 11 persen. Kedua, bidang moneter akan diselaraskan dengan sasaran inflasi dan menjaga tingkat bunga real tetap positif. Ketiga, pemerintah Indonesia tetap pada komitmen membangun bank sentral yang kuat dan memiliki akuntabilitas.
Keempat, pemerintah telah mencapai kesepakatan dengan DPR mengenai paket penyesuaian APBN 2001 yang mencakup kenaikan harga minyak di atas 30 persen untuk pengguna non industri, kenaikan tarif listrik untuk konsumen besar dalam dua tahap. Selain itu, mengurangi dampak non netralitas dari pelaksanaan desentralisasi fiskal, melakukan pemotongan terhadap prioritas yang tidak penting pada penggunaan anggaran pembangunan, serta melaksanakan langkah-langkah penyempurnaan administrasi anggaran pendapatan.
Sementara 30 kebijakan lainnya banyak mengulas mengenai pelaksanaan APBN 2001 dan rencana anggaran 2002. Kesepakatan juga mencakup upaya restrukturisasi BPPN yang harus mencapai target pada akhir Desember sebesar Rp 27 triliun dalam bentuk kas serta Rp 10 triliun dalam bentuk dana obligasi. Dalam LoI juga tercantum upaya peningkatan kinerja perbankan. Dalam hal ini BI harus melakukan pengawasan terhadap seluruh bank dengan menggunakan standar kehati-hatian dan transparan. Pemerintah, akan memperkuat pengawasan serta struktur governence dari lembaga keuangan.
Base money, hingga akhir bulan September ini, dalam LoI itu, ditargetkan sebesar Rp 110, 5 triliun dengan laju pertumbuhan dalam satu tahun sebesar 12,5 persen. Mengenai penetapan nilai rupiah terhadap dolar AS, Menteri Keuangan Budiono belum dapat menentukan secara pasti. Namun ia berharap saat tim ekonomi menyerahkan RAPBN 2002 kepada DPR, dapat disepakati nilai tukar rupiah sebesar Rp 8.000 hingga Rp 9.000 perdolar AS.
Baca Juga:
Pada kesempatan yang sama Menko Ekuin menyatakan rasa terima kasih untuk kerjasama yang terlaksana dengan baik atara IMF dan tim ekonomi kabinet. “Kita tinggal melanjutkan implementasi dari LoI tersebut. Sehingga program pemulihan ekonomi Indonesia bisa berjalan dengan lancar,” ujar dia. Hal senada juga diungkapkan oleh Deputi IMF wilayah Asia Pasifik, Anoop Sing, yang menyatakan bahwa hal yang tersulit setelah penenadatangan LOI adalah implementasi. Ia berharap dalam kajian ulang IMF berikutnya sudah terlihat perbaikan yang diharapkan.
Dalam kesempatan itu hadir, Meneg BUMN Laksaman Sukardi, Menperindag Rini Suwandi, Gubernur BI Syahril Sabirin dan Menkeu Bodiono. (Sri Wahyuni)