Menurut Ketua DPR ini bantuan IMF masih dibutuhkan untuk menumbuhkan perekonomian. Sedangkan Letter of Intent (LoI) antara IMF dan pemerintah Indonesia, tidak ada sesuatu yang baru dalam materinya. “Tapi Anop bilang, ada perubahan,” tegas Akbar.
IMF menanggapi positif penundaan revisi UU Bank Indonesia. Program yang diusulkan oleh IMF dan sebagian sudah dibicarakan oleh pemerintah, menurut Akbar, termasuk diantaranya restrukturisasi stabilitas politik, privatisasi, mempercepat penjualan aset-aset di BPPN. “IMF juga mengusulkan untuk dunia perbankan yang sehat,” tegasnya.(Anggoro Gunawan)