Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Kasus BLBI Akan Diajukan ke Pengadilan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus korupsi dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang diberikan kepada PT BUN (Bank Umum Nasional), Bank Umum Sertivia dan Bank Modern akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muljohardjo kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung Senin (9/7) sore.

Muljohardjo mengatakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Leonard Tanubrata, mantan Dirut PT BUN sebagai tersangka. Kejagung juga menetapkan Kaharuddin Ongko, mantan wakil komisaris PT BUN dan Bob Hasan komisaris utama PT BUN sebagai tersangka. Menurut Muljohardjo, antara tanggal 17 November 1997 sampai 3 April 1998, mereka telah melakukan tindakan yang mengakibatkan PT BUN memiliki saldo minus sekitar RP 1,2 triliun. Para tersangka tidak dapat mencukupi rekening giro di PT BUN. Untuk itu, mereka mengajukan fasilitas diskonto pada tahun 1997.

Bob Hasan yang saat itu menjabat komisaris utama PT BUN menyetujui serta menandatangani syarat-syarat yang ada pada fasilitas diskonto. Syarat yang diberikan saat itu adalah dana tidak dapat dipakai untuk pembuatan kredit baru, ekspansi kredit, serta memberikan kredit kepada bank. Tetapi ternyata persyaratan tersebut dilanggar oleh PT BUN. Mereka memberikan kredit kepada bank Landasan Terus Sentosa sehingga berakibat kerugian negara Rp 294 miliar.

Sedangkan untuk bank lainnya, Bank Umum Sertivia Kejagung menetapkan David Nusawijaya, mantan Dirut Bank Umumnya dan Wuryatin Nusa, mantan kepala operasionalnya sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana BLBI itu. Berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa pada tanggal 23 Desember 1998, Bank Umum Sertivia mengalami saldo debet sebesar Rp 600 miliar. Saat itu Bank Umum Sertivia juga meminta fasilitas diskonto dengan syarat yang diberikan saat itu adalah dana tidak dapat dipakai untuk pembuatan kredit baru, ekspansi kredit, serta memberikan kredit kepada bank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Trnyata persyaratan tersebut dilanggar. Bank Umum Sertivia diketahui telah mengeluarkan 34 kredit antara lain ke Bank Sembada Artha Nugraha sebesar Rp 88 miliar.

Kejagung juga telah menetapkan Samadikun Hartono, mantan komisaris utama PT Bank Modern sebagai tersangka. Samadikun Hartono sendiri telah ditahan sejak 20 Juni hingga 19 Juli 2001. Dalam penyidikan yang dilakukan, diketahui tersangka bersama dengan Boby Sudharso, presdir Bank Modern pada Oktober 1997 sampai Januari 1998 telah melakukan tindikan memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan negara sebesar Rp.80 miliar. (Nurakhmayani)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

3 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Duel Shin Tae-yong dan Hwang Sun-hong

3 menit lalu

Shin Tae-yong dan Hwang Sun-hoong. Nurphoto/Sopa Images
Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Duel Shin Tae-yong dan Hwang Sun-hong

Timnas Indonesia bertemu Korea Selatan di perempatfinal Piala Asia u-23 2024. Ini profil Shin Tae-yong dan Hwang Sun-hong


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

16 menit lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

19 menit lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

21 menit lalu

Pelatihn Liverpool Jurgen Klopp. REUTERS
Liga Inggris: Liverpool Kalah di Markas Everton, Jurgen Klopp Minta Maaf pada Suporter

Manajer Liverpool, Jurgen Klopp, meminta maaf kepada para penggemar setelah timnya kalah 2-0 dari Everton dalam derby Merseyside Liga Inggris.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

22 menit lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

23 menit lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul di sudut Grove dan College Streets setelah sebuah perkemahan di Beinecke Plaza dibubarkan.  Demonstran pro-Palestina menyerukan Yale untuk menarik investasi dari produsen senjata militer, di New Haven, Connecticut, AS, 22 April 2024. REUTERS/Melanie Stengel
Unjuk rasa Pro-Palestina di Kampus-kampus AS Terus Berlangsung, Apa Penyebabnya?

Unjuk rasa Pro-Palestina mahasiswa di AS atas perang Gaza kian intensif dan meluas selama seminggu terakhir, termasuk di Yale dan New York University.


Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

27 menit lalu

Benjie Yap. Foto: Linkedin
Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.


Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

29 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

32 menit lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.