Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rohainil Aini Menyusul Ditahan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Satu lagi tersangka baru kasus pembunuhan Munir ditangkap. Rohainil Aini, staf administrasi yang nebabdatangani nota pengubahan jadwal terbang bagi Pollycarpus, ditangkap di rumahnya di Tangerang, Banten, dan dibawa ke Mabes Polri sekitar Pukul 08.35 pagi ini, Sabtu (14/4). Rohainil, yang mengenakan kaos berkerah warna putih dengan kulot hitam, datang didampingi kerabat lelakinya dan dengan pengawalan dari para petugas kepolisian. Perempuan itu datang dengan mengendarai sendiri mibilnya, KIA Picanto abu-abu dengan nomor polisi B 1848 SC. Pengacara Garuda, Muhamad Assegaf dan Wirawan Adnan, kemudian datang untuk mendampingi kedua kliennya sekitar pukul 9.30 WIB. Assegaf memprotes cara polisi menangkap kliennya lantaran tidak dipanggil seperti biasanya. Indra, kata dia, langsung diambil dari rumah temannya tanpa ada pemberitahuan. “Saya tahuanya dari media massa,” kata dia. Kalau sesuai prosedur, kata Assegaf, polisi akan memanggil Indra untuk memeriksanya. Dan jika diperlukan, setelah itu petugas bisa menahannya untuk tidak pulang ke rumah. “Yang saya nggak sangka, ini seperti menangkap teroris,” kata Assegaf. Padahal, lanjutnya, Indra sudah siap untuk memenuhi panggilan polisi bilamana akan ditahan. “Kami sudah berkali-kali bicara lewat telepon, dan dia sempat datang ke kantor setelah sholat Jumat. Saya jelaskan prosedur biasa polisi menangkap orang. Dan dia sudah siap hadapi itu,” kata Assegaf. Assegaf juga mengatakan Indra mengungsi ke rumah temannya lantaran tak mau keluarga dan lingkungannya shock menghadapi masalah ini. “Supaya tak membuat dampak psikologis yang besar,” katanya. Indra sendiri sebelumnya dikenal masyarakat sekitar rumahnya sebagai orang yang perhatian dengan lingkungannya dan sempat beberapakali menjadi ketua rukun warga. Adnan juga protes terkait penangkapan Aini. “Tanpa pemberitahuan, tadi pagi ia langsung dicokok,” katanya. “Subuh-subuh tadi masih kontak dengan dia dan belum ada kabar akan ada penangkapan.” Kedua pengacara ini akan mempertanyakan apa maksud tindakan polisi tersebut. “Seolah-olah ini dramatis. Mereka ingin menunjukkan pada dunia internasional bahwa polisi serius,” kata dia. Assegaf juga mempertanyakan alasan penangkapan Indra dan Rohainil. “Dalam kasus apa? Munir? Kan bukan dia pelakukanya,” ujarnya. “Kalau katanya membantu, membantu siapa? Polly? Dia kan sudah dihukum. Nah dia bantu siapa? Bantu mister X itu?” Ia menambahkan, Indra dan Aini maupun institusi Garuda tak punya kepentingan untuk membunuh Munir. “Ini kepentingan siapa? Ini harus dijawab polisi. Kepentingan mister X. Polisi harus mengusut di luar Garuda,” kata Assegaf. Tapi ketika ditanyakan, siapa mister X dan institusi di luar Garuda itu, Assegaf enggan menjawab. “Nah itu makanya yang harus dijawab polisi,” kata dia. Kata Assegaf, Pollycarpus pun saat ini sedang gelisah karena disebut-sebut polisi lagi. “Dia dan keluarganya beberapa kali menelepon saya," katanya. Assegaf bingung dengan upaya polisi, sebab kata dia, Mahkamah Agung sudah menyatakan Polly tidak bersalah dalam kasus pembunuhan. Ia hanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat tugas. Tiba-tiba, lanjutnya, ada novum baru yang ingin menjerat Polly dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Novumnya saja, kata Assegaf, hanya rangkaian petunjuk seperti sketsa dan asumsi-asumsi yang dipakai polisi. Padahal, di pengadilan yang diperlukan adalah alat bukti. "Mana buktinya? Siapa yang melihat orang yang menuangkan racun? Kalau nggak ada, ini kan asumsi saja," kata dia. Dia yakin, novum ini tak laku sebagai bukti baru yang akan dipertimbangkan majelis hakim. Ini tak bisa jadi alat bukti menentukan. Kecuali, "Nah Polly, ada orang yang melihat kamu memasukkan racun. Kalau tidak, ini semua adalah akrobat hukum," kata Assegaf. Yophiandi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

6 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat


Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

13 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.


Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

27 Desember 2023

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

Komnas HAM didesak menetapkan kasus pembunuhan Munir jadi pelanggaran HAM berat.


KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

8 September 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

KASUM mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir.


Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

12 Mei 2023

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/
Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

Komnas HAM mengatakan tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Munir saat ini masih bekerja.


Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

28 Desember 2022

Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Anis Hidayah saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 14 calon anggota Komnas HAM perioder 2022-2027. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

Komnas HAM mengatakan perkembangan pembentukan ulang tim ad hoc kasus Munir saat ini baru rampung di internal.


Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

27 Desember 2022

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

Eks anggota TPF Munir, Usman Hamid, menyebut tidak bisa membuka isi laporan terbentur Keppres No. 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan era Presiden SBY


KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

24 Desember 2022

Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengggelar aksi peringatan 18 tahun kematian Munir, di depan Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Mereka tampak mengenakan topeng bergambar wajah Munir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) masih mendiskusikan nama untuk diajukan ke tim ad hoc Komnas HAM menyelidiki kasus Munir.


Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

23 Desember 2022

Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang juga istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati berpose saat Aksi Kamisan ke-744 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 September 2022. Teka-teki pembunuhan Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004 masih belum terungkap sepenuhnya. SANTARA/Sigid Kurniawan
Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

Tim adhoc penyelidikan kasus Munir akan diumumkan pada 10 Januari 2023.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?